Atas perbuatannya yang tergolong ke dalam tindak pidana, para penerima suap pun harus siap dijerat pasal berlaku. Yana Mulyana, Dadang Darmawan dan Khairur Rijal akan dikenakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor.
Sementara untuk Sony dan Andreas, dan Benny (Direktur PT Sarana Mitra Adiguna) sebagai pemberi suap akan dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor. Ketiganya ditahan 20 hari di Rutan Pomdam Jaya Guntur.
Yana akan ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 15 April sampai 4 Mei di Rutan Gedung Merah Putih KPK. Lalu, untuk Dadang dan Khairur menjalani penahanan sementara di Rutan Markas Komando Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal).
Kontributor : Xandra Junia Indriasti