5 Fakta Kode 'Everybody Happy' yang Dipakai untuk Suap Wali Kota Bandung

Ruth Meliana Suara.Com
Minggu, 16 April 2023 | 14:17 WIB
5 Fakta Kode 'Everybody Happy' yang Dipakai untuk Suap Wali Kota Bandung
Wali Kota Bandung Yana Mulyana. (ANTARA/HO-Humas Pemkot Bandung)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Atas perbuatannya yang tergolong ke dalam tindak pidana, para penerima suap pun harus siap dijerat pasal berlaku. Yana Mulyana, Dadang Darmawan dan Khairur Rijal akan dikenakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor.

Sementara untuk Sony dan Andreas, dan Benny (Direktur PT Sarana Mitra Adiguna) sebagai pemberi suap akan dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor. Ketiganya ditahan 20 hari di Rutan Pomdam Jaya Guntur.

Yana akan ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 15 April sampai 4 Mei di Rutan Gedung Merah Putih KPK. Lalu, untuk Dadang dan Khairur menjalani penahanan sementara di Rutan Markas Komando Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal).

Kontributor : Xandra Junia Indriasti

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI