Segini Gaji-Tukin Fantastis Gubernur Lampung yang Kritik TikToker Bima

Ruth Meliana

Minggu, 16 April 2023 | 15:30 WIB
Segini Gaji-Tukin Fantastis Gubernur Lampung yang Kritik TikToker Bima
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi. [Instagram.com/@arinal_djunaidi]

Suara.com - Sosok Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menuai kecaman dari masyarakat buntut reaksinya dalam menanggapi kritik yang dilayangkan seorang TikToker Bima atau Awbimax Reborn.

Bima sendiri sebelumnya mengunggah kritikan terkait pembangunan Lampung. Ia menyoroti buruknya infrastruktur jalan di Lampung lewat video TikTok yang langsung menjadi viral. 

Namun, buntut kritikan beraninya, Biman dikabarkan mendapatkan intimidasi dari pemerintah setempat. Ia menyebut bahwa sang gubernur juga sempat memaki-maki ayahnya melalui telepon.

Dalam keterangannya di Story, Bima membeberkan bagaimana sang ayah dimaki-maki oleh Gubernur Lampung tersebut dan disebut tidak becus dalam mendidik anak.

Tak hanya itu, Gubernur Lampung juga disebut-sebut akan membawa kasus ini lebih lanjut. Seketika warganet pun balas menggeruduk Gubernur Arinal yang dinilai merupakan sosok anti kritik.

Sebagai informasi, Arinal Djunaidi resmi menduduki jabatan sebagai Gubernur Lampung sejak tahun 2019 lalu. Pria kelahiran 17 Juni 1956 itu mempunyai gelar Sutan Dalom Pemukamarga, di mana gelar itu didapat sejak tahun 2017 hingga saat ini.

Sebelum menang menjadi Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi sempat diberikan kepercayaan untuk memegang jabatan sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Lampung (2014-2016).

Lantas, berapakah gaji dan tukin Gubernur Lampung yang kritik Bima tersebut? Simak informasi lengkapnya berikut ini.

Gaji dan Tukin Gubernur Lampung

baca juga

Gubernur adalah salah satu kursi paling panas yang diperebutkan oleh politisi di kancah perpolitikan Tanah Air. Nominal gaji Gubernur sendiri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 tahun 2000 tentang Hak Keuangan Administrasi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Peraturan gaji pokok kepala daerah tersebut adalah revisi dari PP Nomor 9 tahun 1980. Seperti layaknya PNS berdasarkan golongannya, jumlah gaji pokok gubernur sama di seluruh Indonesia.

Disebutkan bahwa gaji pokok kepala daerah dengan tingkat level Gubernur di Indonesia ditetapkan oleh Presiden sebesar Rp 3 juta per bulannya. Sedangkan untuk Wakil Gubernur sendiri mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 2,4 juta per bulan.

Apabila diperhatikan, gaji gubernur ini tidak lebih dari Upah Minimum Provinsi Jakarta yang mencapai Rp 4 juta per bulannya.

Namun jangan salah, gubernur juga mendapatkan berbagai tunjangan kinerja atau tukin dengan nilai fantastis. Adapun besaran tunjangan tersebut berbeda-beda karena disesuaikan dengan Pendapatan Asli Daerah atau PAD.

Berdasarkan PP Nomor 109 tahun 2000, Gubernur dengan PAD di atas Rp 500 miliar bisa mendapatkan Biaya Penunjang Operasional (BPO) sedikitnya Rp 1,25 miliar, dan paling tinggi sebesar 0,15 persen dari PAD.

Adapun pembagian besaran antara Gubernur dan Wakil Gubernur yakni 60:40.

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ketum PSI Giring Sentil Gubernur Lampung yang Antikritik, Wali Kota Solo Gibran: Samperin Dong

Ketum PSI Giring Sentil Gubernur Lampung yang Antikritik, Wali Kota Solo Gibran: Samperin Dong

Joglo | Minggu, 16 April 2023 | 15:14 WIB

Legislator Senayan Ingatkan Pemprov Lampung Soal Kritik Tiktoker Bima: Tanggap Aspirasinya, Bukan Orangnya

Legislator Senayan Ingatkan Pemprov Lampung Soal Kritik Tiktoker Bima: Tanggap Aspirasinya, Bukan Orangnya

News | Minggu, 16 April 2023 | 15:14 WIB

Koar-koar Siap Beri Bantuan Hukum ke TikToker Bima, Gibran Tantang Giring PSI: Samperin Dong

Koar-koar Siap Beri Bantuan Hukum ke TikToker Bima, Gibran Tantang Giring PSI: Samperin Dong

Dexcon | Minggu, 16 April 2023 | 14:57 WIB

Ahmad Sahroni Minta Polisi Tak Lanjuti Kasus TikToker Bima Kritik Lampung

Ahmad Sahroni Minta Polisi Tak Lanjuti Kasus TikToker Bima Kritik Lampung

Sumatera | Minggu, 16 April 2023 | 14:49 WIB

Geram dengan Sikap Gubernur Lampung yang Antikritik, Nikita Mirzani: Gue Gigit Loe!

Geram dengan Sikap Gubernur Lampung yang Antikritik, Nikita Mirzani: Gue Gigit Loe!

Joglo | Minggu, 16 April 2023 | 14:47 WIB

Melihat Seberapa Kaya Gubernur Lampung dan Bupati Lampung Timur Buntut Kasus Bima

Melihat Seberapa Kaya Gubernur Lampung dan Bupati Lampung Timur Buntut Kasus Bima

News | Minggu, 16 April 2023 | 14:44 WIB

Terkini

Mantan Menteri Malaysia Didakwa Gelapkan Dana Haji Rp 3,7 Miliar

Mantan Menteri Malaysia Didakwa Gelapkan Dana Haji Rp 3,7 Miliar

News | Senin, 14 September 2026 | 17:35 WIB

Resmi Menikah, Christian Wilfandio Tetap Fokus Bawa Timnas Mini Soccer Indonesia ke Piala Dunia 2027

Resmi Menikah, Christian Wilfandio Tetap Fokus Bawa Timnas Mini Soccer Indonesia ke Piala Dunia 2027

Bola | Senin, 14 September 2026 | 17:35 WIB

Suahasil Gantikan Purbaya Jadi Menkeu hingga Periode 2029

Suahasil Gantikan Purbaya Jadi Menkeu hingga Periode 2029

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 17:34 WIB

Dompet Aman, Perut Kenyang! Bayar Pakai BRImo Bisa Dapat Cashback hingga Rp100 Ribu

Dompet Aman, Perut Kenyang! Bayar Pakai BRImo Bisa Dapat Cashback hingga Rp100 Ribu

Bri | Senin, 14 September 2026 | 17:33 WIB

Greenpeace Pertanyakan SK Pencabutan IUP 4 Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat

Greenpeace Pertanyakan SK Pencabutan IUP 4 Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat

News | Senin, 14 September 2026 | 17:31 WIB

BMKG Rilis Imbauan Gelombang Tinggi Hingga 4 Meter di Perairan Indonesia, Berlaku 14-17 September

BMKG Rilis Imbauan Gelombang Tinggi Hingga 4 Meter di Perairan Indonesia, Berlaku 14-17 September

Jabar | Senin, 14 September 2026 | 17:31 WIB

Cara Memilih Ukuran Helm yang Pas dan Aman, Berkendara Makin Nyaman

Cara Memilih Ukuran Helm yang Pas dan Aman, Berkendara Makin Nyaman

Otomotif | Senin, 14 September 2026 | 17:29 WIB

Mirip Ritual Satanic, Atraksi Pentagram dan Kostum Iblis di Pekalongan Dikecam MUI

Mirip Ritual Satanic, Atraksi Pentagram dan Kostum Iblis di Pekalongan Dikecam MUI

News | Senin, 14 September 2026 | 17:29 WIB

DPR Nilai Suahasil Sosok Tepat Jadi Menkeu Baru, Bisa Selesaikan PR Purbaya

DPR Nilai Suahasil Sosok Tepat Jadi Menkeu Baru, Bisa Selesaikan PR Purbaya

News | Senin, 14 September 2026 | 17:26 WIB

Warga Protes MBG di Kudus, SPPG Minim Libatkan UMKM Lokal

Warga Protes MBG di Kudus, SPPG Minim Libatkan UMKM Lokal

News | Senin, 14 September 2026 | 17:23 WIB

×