Memutuskan hubungan silaturahmi dengan seseorang dalam Islam adalah perbuatan yang dilarang dan berdosa, kecuali dalam kondisi-kondisi yang dibenarkan syariat. Islam menekankan pentingnya menjaga hubungan baik dengan sesama manusia, terutama dengan kerabat dan orang tua. Oleh karena itu, kita harus senantiasa berusaha memperbaiki hubungan silaturahmi yang rusak dan tidak sembarangan memutuskan hubungan tersebut.
Demikian ulasan singkat mengenai hukum memutus silaturahmi dalam Islam yang dapat kamu ketahui. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat