Hukum Memutus Silaturahmi dalam Islam, Ketahui 3 Ancamannya

Rifan Aditya Suara.Com
Senin, 24 April 2023 | 18:39 WIB
Hukum Memutus Silaturahmi dalam Islam, Ketahui 3 Ancamannya
Hukum Memutus Silaturahmi dalam Islam. (Freepik)

Memutuskan hubungan silaturahmi dengan seseorang dalam Islam adalah perbuatan yang dilarang dan berdosa, kecuali dalam kondisi-kondisi yang dibenarkan syariat. Islam menekankan pentingnya menjaga hubungan baik dengan sesama manusia, terutama dengan kerabat dan orang tua. Oleh karena itu, kita harus senantiasa berusaha memperbaiki hubungan silaturahmi yang rusak dan tidak sembarangan memutuskan hubungan tersebut.

Demikian ulasan singkat mengenai hukum memutus silaturahmi dalam Islam yang dapat kamu ketahui. Semoga bermanfaat!

Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Nge-fans Kamu dengan Lisa BLACKPINK?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Maarten Paes? Kiper Timnas Indonesia yang Direkrut Ajax Amsterdam
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Seberapa Tahu Kamu tentang Layvin Kurzawa? Pemain Baru Persib Bandung Eks PSG
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI