Hukuman Bagi Anggota TNI AU Penendang Ibu-ibu

M Nurhadi Suara.Com
Rabu, 26 April 2023 | 15:47 WIB
Hukuman Bagi Anggota TNI AU Penendang Ibu-ibu
Detasemen Pertahanan Udara atau Denhanud 471 Pasgat mendatangi kediaman Sri Dewi Kemuning, seorang wanita pengendara motor yang ditendang oleh Praka ANG pada Selasa (25/4/2023). [Ist]

1. Teguran.

2. Penahanan disiplin ringan paling lama 14 (empat belas) hari; atau

3. Penahanan disiplin berat paling lama 21 (dua puluh satu) hari.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI