Teddy Minahasa Kutip Surat Al Imran Ayat 185 Saat Bacakan Dupliknya Sebagai Terdakwa Kasus Peredaran Sabu

Chandra Iswinarno | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Jum'at, 28 April 2023 | 11:26 WIB
Teddy Minahasa Kutip Surat Al Imran Ayat 185 Saat Bacakan Dupliknya Sebagai Terdakwa Kasus Peredaran Sabu
Teddy Minahasa. [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Sidang lanjutan dalam dengan terdakwa kasus peredaran narkoba Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) digelar pada Jumat (28/4/2023). Agenda persidangan tersebut yakni pembacaan duplik oleh terdakwa.

Dalam persidangan tersebut, Teddy Minahasa mengutip penggalan Al-Quran Surat Al-Imran ayat 185 saat membacakan duplik atau tanggapan atas replik jaksa penuntut umum (JPU).

"Kullu nafsin `iqatul mat," kata Teddy dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jumat (28/4/2023).

Adapun penggalan ayat tersebut berarti 'setiap yang bernyawa akan merasakan mati'.

Kutipan tersebut disampaikan Teddy untuk menegaskan keberaniannya dalam menyikapi konflik sosial.

"Saya berani berdiri paling depan dan mengesampingkan isu terburuk apapun terhadap diri saya, yang penting konflik harus padam," ucap mantan Kapolda Sumatera Barat itu.

Dia mengklaim telah berkontribusi di bidang keamanan bangsa dan negara dengan mencegah dan menanggulangi terjadinya konflik sosial.

"Termasuk mencabut baiat terhadap 1.157 anggota Negara Islam Indonesia (NII)," ujar dia.

Sebelumnya, dalam duplik atau tanggapan atas replik JPU, Teddy menuding jaksa melakukan rekayasa dan manipulasi barang bukti berupa sabu.

"Ada rekayasa barang bukti sabu. Padahal, sabu tersebut bukan disita dari saya," kata Teddy dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jumat (28/4/2023).

Untuk itu, Teddy mengeklaim tidak ada barang bukti yang bisa membuktikan bahwa dirinya terlibat dalam kasus peredaran narkoba ini.

"Sebagaimana diatur dalam Pasal 184 tidak ada satupun yang mampu membuktikan bahwa saya terlibat dalam kasus ini justru dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum yang sangat rapuh," tutur mantan Kapolda Sumatera Barat itu.

Lebih lanjut, Teddy mengaku barang bukti yang diamankan saat penangkapan dirinya hanya berupa ponsel, tanpa sabu.

Sementara, JPU sendiri dalam repliknya meminta majelis hakim menolak pleidoi atau nota pembelaan yang disampaikan Teddy.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana telah kami dakwakan dan buktikan dalam persidangan perkara a quo," kata jaksa pada Selasa (18/4/2023).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jurus Pamungkas Teddy Minahasa di Persidangan, Tuding Jaksa Rekayasa Barang Bukti Sabu

Jurus Pamungkas Teddy Minahasa di Persidangan, Tuding Jaksa Rekayasa Barang Bukti Sabu

News | Jum'at, 28 April 2023 | 11:10 WIB

Bacakan Duplik, Teddy Minahasa Beri Judul yang Sama dengan Pledoi 'Sebuah Industri Hukum dan Konspirasi'

Bacakan Duplik, Teddy Minahasa Beri Judul yang Sama dengan Pledoi 'Sebuah Industri Hukum dan Konspirasi'

News | Jum'at, 28 April 2023 | 10:54 WIB

Terdakwa Kasus Peredaran Sabu Teddy Minahasa akan Bacakan Duplik Hari Ini

Terdakwa Kasus Peredaran Sabu Teddy Minahasa akan Bacakan Duplik Hari Ini

News | Jum'at, 28 April 2023 | 08:31 WIB

Terkini

Ketua Golkar Maluku Tenggara Tewas Ditikam di Bandara Karel Sadsuitubun

Ketua Golkar Maluku Tenggara Tewas Ditikam di Bandara Karel Sadsuitubun

News | Minggu, 19 April 2026 | 16:18 WIB

2 Tanker Pertamina Belum Bisa Bergerak, IRGC Perketat Selat Hormuz

2 Tanker Pertamina Belum Bisa Bergerak, IRGC Perketat Selat Hormuz

News | Minggu, 19 April 2026 | 16:15 WIB

Kala Jusuf Kalla Diserang Isu Menista Agama dan Ijazah Jokowi

Kala Jusuf Kalla Diserang Isu Menista Agama dan Ijazah Jokowi

News | Minggu, 19 April 2026 | 16:15 WIB

Pigai: Kritik Feri Amsari Tak Perlu Dipolisikan, Cukup Dijawab Data

Pigai: Kritik Feri Amsari Tak Perlu Dipolisikan, Cukup Dijawab Data

News | Minggu, 19 April 2026 | 15:57 WIB

Bareskrim Bongkar Jaringan Dolar AS Palsu di Banten: 5 Pelaku Ditangkap, Ratusan Lembar Disita

Bareskrim Bongkar Jaringan Dolar AS Palsu di Banten: 5 Pelaku Ditangkap, Ratusan Lembar Disita

News | Minggu, 19 April 2026 | 15:56 WIB

Emas Sempat Melemah di Tengah Gejolak Global, Masih Cocok Jadi Investasi?

Emas Sempat Melemah di Tengah Gejolak Global, Masih Cocok Jadi Investasi?

News | Minggu, 19 April 2026 | 15:53 WIB

Korupsi Kepala Daerah Tak Melulu karena Biaya Politik, KPK Ungkap Motif Pribadi hingga THR

Korupsi Kepala Daerah Tak Melulu karena Biaya Politik, KPK Ungkap Motif Pribadi hingga THR

News | Minggu, 19 April 2026 | 15:39 WIB

Iran: Damai Boleh, Perang Lagi Gak Masalah, AS-Israel Akan Merugi!

Iran: Damai Boleh, Perang Lagi Gak Masalah, AS-Israel Akan Merugi!

News | Minggu, 19 April 2026 | 15:38 WIB

Gas Ikut Naik! Harga LPG Nonsubsidi Melonjak di Tengah Kenaikan BBM

Gas Ikut Naik! Harga LPG Nonsubsidi Melonjak di Tengah Kenaikan BBM

News | Minggu, 19 April 2026 | 15:33 WIB

Donald Trump Disulap Jadi Minion! Iran Olok-olok AS Tak Bisa Buka Selat Hormuz

Donald Trump Disulap Jadi Minion! Iran Olok-olok AS Tak Bisa Buka Selat Hormuz

News | Minggu, 19 April 2026 | 15:28 WIB