Kesal Prestasinya Dikritik Jaksa, Teddy Minahasa: Ini Bukan Pencitraan Belaka!

Jum'at, 28 April 2023 | 12:54 WIB
Kesal Prestasinya Dikritik Jaksa, Teddy Minahasa: Ini Bukan Pencitraan Belaka!
Teddy Minahasa membacakan duplik dalam lanjutan persidangan kasusnya di PN Jakbar pada Jumat (28/4/2023). [Suara.com/Dea]

"Saya berani berdiri paling depan dan mengesampingkan isu terburuk apapun terhadap diri saya, yang penting konflik harus padam," ucap mantan Kapolda Sumatera Barat itu.

Dia mengklaim telah berkontribusi di bidang keamanan bangsa dan negara dengan mencegah dan menanggulangi terjadinya konflik sosial.

"Termasuk mencabut baiat terhadap 1.157 anggota Negara Islam Indonesia (NII)," ujar dia.

JPU sebelumnya, melalui replik, meminta majelis hakim untuk menolak pleidoi atau nota pembelaan yang disampaikan Teddy.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana telah kami dakwakan dan buktikan dalam persidangan perkara a quo," kata jaksa pada Selasa (18/4/2023).

Menurut jaksa, Teddy Minahasa merupakan polisi yang memiliki banyak prestasi reputasi tetapi terlibat dalam kasus peredaran narkoba.

"Apalah gunanya segudang prestasi dan reputasi yang hanya bisa dirasakan untuk kepentingan dan pencitraan pribadi semata," ucap jaksa.

Perlu diketahui, Teddy Minahasa dituntut hukuman pidana mati karena dinilai bersalah melanggar pasal primair Pasal 114 Ayat 2 jucto Pasal 55 KUHP.

Baca Juga: Teddy Minahasa Counter Attack Replik Jaksa; Tampaknya Berbobot, Tetapi Isinya Kopong

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI