Korban Penganiayaan Jadi Tersangka
Seorang pedagang bernama Rosalinda Gea, menjadi korban penganiayaan di Pasar Gambir, Kabupaten Deli Serdang, pada Minggu (5/9/2021). Pelaku merasa terhalang oleh becak dagangannya.
Namun, ia tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Percut Sei Tuan usai sang pelaku juga membuat laporan. Entah apa yang mendasari penetapan korban penganiayaan itu karena sampai saat ini kasusnya masih belum jelas.
Merampok Motor Warga
Tiga oknum polisi Polrestabes Medan berinsial A,B, dan H bersama dua warga sipil melakukan perampokan. Adapun barang yang mereka ambil, yakni sepeda motor milik Benny, warga Pancur Batu. Korban diketahui menjualnya melalui Facebook.
Namun, beruntung, motor Benny berhasil diselamatkan dari aksi percobaan perampokan pada Rabu (5/9/2022) malam tersebut. Sementara itu, ketiga polisi yang menjadi pelaku sudah ditahan dan dikenakan sanksi etik serta pidana.
Membawa Kabur Bukti Kasus Narkoba
Lima oknum polisi di Medan didakwa usai mencuri uang barang bukti (barbuk) kasus narkoba senilai Rp 1,5 miliar. Mereka adalah Marjuki Ritonga, Dudi Efni, Toto Hartono, Rikardo Siahaan, dan Matredy Naibaho.
Peristiwa itu terjadi pada Kamis (3/6/2021) pukul 15.30 WIB di Jalan Menteng VII Gang Duku, Kota Medan. Tak hanya uang barbuk kasus narkoba, kelimanya juga mencuri banyak barang. Mulai dari gelang, emas batangan, hingga laptop.
Kasus Penganiayaan