Jangan Gegabah, Ini Hukum Menikah saat Hamil Duluan Menurut Buya Yahya

Aulia Hafisa Suara.Com
Selasa, 02 Mei 2023 | 19:18 WIB
Jangan Gegabah, Ini Hukum Menikah saat Hamil Duluan Menurut Buya Yahya
Ilustras hukum menikah saat hamil duluan. (Unsplash/Marcus Lewis)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

“Kemudian anaknya perempuan, misalnya setelah dinikahi dua bulan anaknya lahir, jelas anaknya tidak dapat dinisbatkan kepada suaminya yang menikahinya atau yang menjadi bapaknya,” terang Buya Yahya.

Lantas muncul pertanyaan yang lebih kompleks, bagaimana jika anak tersebut menikah nanti? Dalam hal ini Buya Yahya menyarankan untuk menyampaikan hal ini secara berbisik pada wali hakim.

Seorang wali hakim yang bijak, akan langsung mengerti tanpa menanyakan lebih panjang alasan anak perempuan yang akan menikah tersebut. 

“Bagi yang pernah terpeleset dalam zina, kembalilah kepada Allah, karena Allah Maha Pengampun,” pungkas Buya Yahya. 

Demikian penjelasan Buya Yahya tentang bagaimana hukum menikah saat hamil duluan. Semoga penjelasan ini dapat dipahami oleh pembaca.

Kontributor : Rima Suliastini

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI