Kemnaker turun tangan
Kasus syarat perpanjangan kontrak yang mengharuskan tidur bareng bos di Cikarang itu juga mendapat perhatian dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Pihak Kemnaker mengecam keras jika tindakan itu benar terjadi di lingkungan kerja. Mereka juga berjanji akan segera mencari kebenaran terkait informasi tersebut, dengan menggandeng Disnaker setempat.
Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Kemnaker, Yuli Adiratna menegaskan, kabar bos di pabrik Cikarang yang memberikan syarat kepada karyawati untuk tidur bareng merupakan bentuk kekerasan dan pelecehan seksual terhadap pekerja.
Karena itu, pihaknya berjanji akan melakukan tindakan hukum jika memang terbukti ada sebuah pabrik yang menerapkan syarat tidur bareng itu. Kemnaker juga juga bakal bekerja sama dengan serikat pekerja hingga pengelola kawasan industri untuk melakukan sosialisasi.
Kontributor : Trias Rohmadoni