Dia juga mengatakan dengan terkuaknya syarat mesum tersebut dapat menjadi kesempatan bagi perusahaan untuk memperbaiki sistem rekruitmen.
Ditanggapi bupati
Kabar viral itu direspons oleh Penjabat (Pj) Bupati Bekasi Dani Ramdan. Ia mengimbau karyawati pabrik di Cikarang yang pernah diajak tidur oleh atasannya sendiri sebagai syarat perpanjangan kontrak agar segera melapor.
Diharapkan laporan itu dapat membantu Pemeritan Kabupaten (Pemkab) Bekasi untuk mengusut tuntas isu tersebut dengan cepat dan akurat.
Selain itu Dani juga memastikan akan menelusuri perusahaan-perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten Bekasi untuk mencari tahu kebenaran isu karyawati diajak tidur bos tersebut. Pihak Pemkab pun akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat untuk menangani isu ini.
Kemnaker turun tangan
Kasus syarat perpanjangan kontrak yang mengharuskan tidur bareng bos di Cikarang itu juga mendapat perhatian dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Pihak Kemnaker mengecam keras jika tindakan itu benar terjadi di lingkungan kerja. Mereka juga berjanji akan segera mencari kebenaran terkait informasi tersebut, dengan menggandeng Disnaker setempat.
Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Kemnaker, Yuli Adiratna menegaskan, kabar bos di pabrik Cikarang yang memberikan syarat kepada karyawati untuk tidur bareng merupakan bentuk kekerasan dan pelecehan seksual terhadap pekerja.
Baca Juga: Kang Dedi Mulyadi Kunjungi Rumah Dokter Wayan, Warga Ungkap Kebaikan Sang Dokter: Bayar Seadanya
Karena itu, pihaknya berjanji akan melakukan tindakan hukum jika memang terbukti ada sebuah pabrik yang menerapkan syarat tidur bareng itu. Kemnaker juga juga bakal bekerja sama dengan serikat pekerja hingga pengelola kawasan industri untuk melakukan sosialisasi.