Komisi Eropa Putuskan Penghentian Penyelidikan Antisubsidi Produk Fatty Acid dari Indonesia

RR Ukirsari Manggalani | Suara.com

Sabtu, 06 Mei 2023 | 08:41 WIB
Komisi Eropa Putuskan Penghentian Penyelidikan Antisubsidi Produk Fatty Acid dari Indonesia
Bendera Uni Eropa, sebagai ilustrasi (Pixabay)

Suara.com - Produk fatty acid atau asam lemak adalah bahan baku sabun dan detergen, intermediate, plastik, karet, kertas, lubricant, coating, personal care, makanan dan pakan, lilin dan masih banyak lagi. Indonesia termasuk salah satu produsennya.

Dikutip kantor berita Antara dari rilis resmi Kementerian Perdagangan, Otoritas Uni Eropa telah menghentikan penyelidikan antisubsidi terhadap produk asam lemak asal Indonesia, ditetapkan Komisi Eropa melalui Commission Implementing Decision (EU) 2023/617 tertanggal 17 Maret 2023.

Menanggapi keputusan penghentian penyelidikan ini, Menteri Perdagangan (Kemendag) RI Zulkifli Hasan mengatakan bahwa hasil itu tidak lepas dari upaya Kemendag yang berpartisipasi aktif dan bersikap kooperatif di setiap tahapan penyelidikan.

"Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perdagangan berpartisipasi aktif dalam upaya mengamankan akses pasar ekspor produk Indonesia terhadap tindakan trade remedies dari negara mitra dagang. Hasil positif dari penyelidikan antisubsidi ini tidak lepas dari partisipasi aktif Kementerian Perdagangan dalam setiap tahapan penyelidikan," jelas Kemendag.

Komisi Eropa menginisiasi penyelidikan Antisubsidi Produk Asam Lemak asal Indonesia pada 13 Mei 2022. Permintaan penyelidikan disampaikan Coalition against Unfair Trade in Fatty Acid (CUTFA) sebagai pemohon.

Pemerintah Indonesia berpartisipasi aktif dalam penyelidikan ini, dengan mengikuti konsultasi pra-inisiasi, penyampaian jawaban kuesioner, dan penyampaian sanggahan kepada Komisi Eropa.

Saat masa penyelidikan, CUTFA menarik petisinya pada 3 Oktober 2022. Dengan penarikan petisi ini, merujuk pada Article 14(1) EU Basic Regulation, Komisi Eropa dapat melanjutkan atau mengakhiri penyelidikan.

Selanjutnya, berdasarkan informasi yang telah berhasil dihimpun dalam masa penyelidikan, Komisi Eropa menyimpulkan bahwa penghentian penyelidikan tidak akan bertentangan dengan kepentingan Uni Eropa.

Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Budi Santoso menyampaikan, jika bea masuk imbalan diterapkan pada asam lemak Indonesia, akan ada dampak tersendiri bagi industri pengguna di Uni Eropa.

"Penerapan bea masuk imbalan atas produk asam lemak Indonesia akan memberikan dampak negatif bagi Indonesia dan Uni Eropa, sehingga kami menyambut baik penghentian penyelidikan antisubsidi ini," ujar Budi Santoso.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, ekspor produk asam lemak ke Uni Eropa pada periode 2018-2022 meningkat sebesar 25,76 persen. Nilai ekspor terbesar tercatat pada 2021 sebesar 403 juta dolar AS.

Sementara itu, untuk periode Januari 2023, ekspor tercatat sebesar 18 juta dolar AS. Nilai ini turun 44,83 persen jika dibandingkan nilai ekspor Januari 2022 yang sebesar 32 juta dolar AS.

Direktur Pengamanan Perdagangan Kemendag Natan Kambuno menyampaikan, perjuangan mengamankan pasar asam lemak Indonesia di Uni Eropa masih akan berlanjut. Selain penyelidikan antisubsidi asam lemak yang berhasil dihentikan, Indonesia sedang berupaya menghentikan pengenaan bea masuk antidumping (BMAD) asam lemak oleh Komisi Eropa.

"Dihentikannya penyelidikan antisubsidi ini akan meringankan pelaku usaha maupun pemerintah dalam mengamankan akses pasar ekspor produk asam lemak ke Uni Eropa. Pemerintah Indonesia masih terus berjuang dengan upaya terbaik untuk menghentikan pengenaan BMAD oleh otoritas Uni Eropa," ungkap Natan Kambuno.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

CEK FAKTA: Benarkah PBB Putuskan Referendum 5 Negara Baru, 3 dari Indonesia?

CEK FAKTA: Benarkah PBB Putuskan Referendum 5 Negara Baru, 3 dari Indonesia?

News | Kamis, 21 Agustus 2025 | 20:24 WIB

Kisah Iswadi Idris Cetak Sejarah Jadi Pemain Aboard Pertama Indonesia

Kisah Iswadi Idris Cetak Sejarah Jadi Pemain Aboard Pertama Indonesia

Bola | Selasa, 15 Juli 2025 | 14:47 WIB

Balap Touring TSS 2023 Rampung, Driver Asal Indonesia Ini Kantongi Gelar Juara Audi Sport Asia Trophy

Balap Touring TSS 2023 Rampung, Driver Asal Indonesia Ini Kantongi Gelar Juara Audi Sport Asia Trophy

Otomotif | Selasa, 19 Desember 2023 | 06:35 WIB

Jumpa Petinggi Eropa di Beijing Usai Investigasi Mobil Listrik, Presiden Xi Jinping Serukan Kemakmuran Global

Jumpa Petinggi Eropa di Beijing Usai Investigasi Mobil Listrik, Presiden Xi Jinping Serukan Kemakmuran Global

Otomotif | Jum'at, 08 Desember 2023 | 07:04 WIB

Kadar Kolesterolmu Tinggi? Segera Batasi 4 Jenis Makanan Ini

Kadar Kolesterolmu Tinggi? Segera Batasi 4 Jenis Makanan Ini

Your Say | Selasa, 17 Oktober 2023 | 17:29 WIB

Ingin Rambut Sehat? Kenali 3 Tipe Makanan Terbaik Ini untuk Rambut

Ingin Rambut Sehat? Kenali 3 Tipe Makanan Terbaik Ini untuk Rambut

Your Say | Jum'at, 15 September 2023 | 09:59 WIB

5 Jenis Kandungan yang Sering Digunakan pada Suplemen Pemutih Kulit

5 Jenis Kandungan yang Sering Digunakan pada Suplemen Pemutih Kulit

Your Say | Sabtu, 24 Juni 2023 | 15:37 WIB

Terkini

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:15 WIB

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:18 WIB

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:10 WIB

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:54 WIB

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:35 WIB

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:58 WIB

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:47 WIB

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:38 WIB

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:30 WIB