Bus TNI AL Nekat Terobos Palang Pintu KA, Ini Aturan Kendaraan Melewati Perlintasan Kereta Api

Chyntia Sami Bhayangkara

Sabtu, 06 Mei 2023 | 14:03 WIB
Bus TNI AL Nekat Terobos Palang Pintu KA, Ini Aturan Kendaraan Melewati Perlintasan Kereta Api
Bus TNI Terobos Palang KA - Bus TNI AL Nekat Terobos Palang Pintu KA, Ini Aturan Kendaraan Melewati Perlintasan Kereta Api (Twitter/sahabat_kereta)

Ramai sebuah video sampai viral di media sosial yang mempertontonkan dua bus TNI Angkatan Laut (AL) menerobos perlintasan kereta api (KA) di Malang, Jawa Timur. Diketahui, bus tersebut merupakan kepunyaan dari Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) V Surabaya.

Berdasarkan keterangan dari Kepala Dinas Penerangan (Kadispen) Lantamal V Letkol Agus Setiawan, ia menyebut bahwa dua bus tersebut berisikan 40 orang penumpang yang merupakan calon siswa TNI AL.

Agus juga menerangkan kronologi kejadian, ia mengatakan awalnya dua bus tersebut berangkat dari Mako Lantamal V hendak pergi ke Juanda untuk menjemput calon siswa. 

Pada saat bus tersebut tiba di Jalan Kolonel Sugiono, Malang, tepatnya di Pos JPL 78, dua bus milik TNI AL tersebut sempat terhenti dikarenakan diketahui ada kereta pengangkut BBM yang melintas.

Setelah kereta yang tersebut melintas, Agus mengatakan di depan bus mereka ada dua sepeda motor yang menerobos, sayangnya dua bus TNI AL juga malah ikut menerobos.

Agus menambahkan bahwa perlintasan tersebut tak disertai dengan palang pintu yang lengkap. Satu sisi di bagian sisi timur tempat bus TNI AL masuk, perlintasan tersebut tidak dipasang palang pintu, sementara di sisi lainnya ada palang pintu tetapi tidak menutup dengan sempurna.

Lantas, seperti apakah aturan kendaraan melewati perlintasan kereta api tersebut? Simak informasi lengkapnya berikut ini.

Melansir dari laman resmi dinas perhubungan, pemerintah telah menyusun peraturan perundangan terkait dengan keselamatan melewati palang pintu perlintasan kereta api. Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yakni pada Pasal 114.

Adapun bunyi dalam pasal 114 tersebut yakni:

baca juga

Pada perlintasan kereta api yang sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan harus untuk:

a. Berhenti pada saat sinyal sudah menyala, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain;

b. Mendahulukan kereta api; dan

c. Memberikan hak utama pada kendaraan yang sudah lebih dahulu melintasi rel.

Lebih lanjut, dijelaskan juga terkait dengan sanksi untuk pengendara yang melanggar aturan yang sudah ditetapkan. Sanksi tersebut tertuang dalam Pasal 296, Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.

Adapun sanksi untuk para pelanggar yang menorobos perlintasan kereta api dengan sengaja dan melanggar aturan yang telah disebutkan, maka akan disanksi penjara paling lama tiga bulan atau harus membayar denda paling banyak sebesar Rp 750.000.000.

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

5 Fakta Bus TNI AL Nekat Terobos Lintasan KA di Malang: Nyaris Tertabrak Kereta

5 Fakta Bus TNI AL Nekat Terobos Lintasan KA di Malang: Nyaris Tertabrak Kereta

News | Jum'at, 05 Mei 2023 | 20:10 WIB

Dua Sopir Bus Lantamal V Surabaya yang Terobos Perlintasan KA di Malang Diperiksa Denpomal

Dua Sopir Bus Lantamal V Surabaya yang Terobos Perlintasan KA di Malang Diperiksa Denpomal

Jatim | Jum'at, 05 Mei 2023 | 15:45 WIB

Halte Transjakarta Bundaran HI Bocor Parah, Politisi PDIP: yang Dibanggakan Anies Ternyata Banyak Masalah

Halte Transjakarta Bundaran HI Bocor Parah, Politisi PDIP: yang Dibanggakan Anies Ternyata Banyak Masalah

News | Jum'at, 05 Mei 2023 | 15:05 WIB

Viral Dua Bus Milik TNI AL Terobos Palang Pintu Kereta Api di Malang, Warganet: Lupa Aturan Lalulintas di Darat Pak?

Viral Dua Bus Milik TNI AL Terobos Palang Pintu Kereta Api di Malang, Warganet: Lupa Aturan Lalulintas di Darat Pak?

Ntb | Jum'at, 05 Mei 2023 | 12:58 WIB

Viral Dua Bus Milik TNI AL Terobos Palang Pintu Kereta Api di Malang, Warganet: Lupa Aturan Lalulintas di Darat Pak?

Viral Dua Bus Milik TNI AL Terobos Palang Pintu Kereta Api di Malang, Warganet: Lupa Aturan Lalulintas di Darat Pak?

Ntb | Jum'at, 05 Mei 2023 | 12:58 WIB

Dua Bus TNI AL Terobos Pintu Perlintasan Kereta Api di Jalan Kolonel Sugiono, Begini Kata Kadispenal

Dua Bus TNI AL Terobos Pintu Perlintasan Kereta Api di Jalan Kolonel Sugiono, Begini Kata Kadispenal

Malang | Jum'at, 05 Mei 2023 | 11:29 WIB

Terkini

IHSG Bangkit Pada Awal Perdagangan Tapi Masih di Level 6.200, Pantau AMMN

IHSG Bangkit Pada Awal Perdagangan Tapi Masih di Level 6.200, Pantau AMMN

Bisnis | Rabu, 23 September 2026 | 09:19 WIB

5 Cara Memilih Shade Bedak Two Way Cake yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang

5 Cara Memilih Shade Bedak Two Way Cake yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang

Lifestyle | Rabu, 23 September 2026 | 09:15 WIB

Disokong China, Ini Kabar Terbaru Proyek Megah Bendungan Jenelata Gowa Rp4,15 Triliun

Disokong China, Ini Kabar Terbaru Proyek Megah Bendungan Jenelata Gowa Rp4,15 Triliun

Sulsel | Rabu, 23 September 2026 | 09:06 WIB

351 Warga Keracunan MBG di Purworejo! DPR Desak BGN Audit Total Standar Keamanan

351 Warga Keracunan MBG di Purworejo! DPR Desak BGN Audit Total Standar Keamanan

News | Rabu, 23 September 2026 | 09:02 WIB

Harga Emas Pegadaian Hari Ini Stagnan, Saatnya Borong atau Tahan Dulu?

Harga Emas Pegadaian Hari Ini Stagnan, Saatnya Borong atau Tahan Dulu?

Bisnis | Rabu, 23 September 2026 | 08:56 WIB

PI Migas Sengkang Naik Jadi 10 Persen, Pemprov Sulsel dan Wajo Dapat 'Durian Runtuh'

PI Migas Sengkang Naik Jadi 10 Persen, Pemprov Sulsel dan Wajo Dapat 'Durian Runtuh'

Sulsel | Rabu, 23 September 2026 | 08:47 WIB

Lebih dari Sekadar Ilmu, Pengalaman Ini Mengajarkan Generasi Muda Arti Kepedulian

Lebih dari Sekadar Ilmu, Pengalaman Ini Mengajarkan Generasi Muda Arti Kepedulian

Lifestyle | Rabu, 23 September 2026 | 08:42 WIB

Bisnis Vape di Tengah Isu Narkoba, APVI Minta Penindakan Tepat Sasaran

Bisnis Vape di Tengah Isu Narkoba, APVI Minta Penindakan Tepat Sasaran

Bisnis | Rabu, 23 September 2026 | 08:38 WIB

Tuding GMNI Underbow PKI, Kepala Kanwil Kemenag Jatim Dilaporkan ke Bareskrim!

Tuding GMNI Underbow PKI, Kepala Kanwil Kemenag Jatim Dilaporkan ke Bareskrim!

News | Rabu, 23 September 2026 | 08:37 WIB

Bagaimana Cara Menghitung Volume Tabung Jika Hanya Diketahui Keliling Alas dan Tingginya?

Bagaimana Cara Menghitung Volume Tabung Jika Hanya Diketahui Keliling Alas dan Tingginya?

Tekno | Rabu, 23 September 2026 | 08:35 WIB

×