3 Sanksi Jalan Berlubang untuk Pemda, Lampung Apa Kabar?

Rifan Aditya

Minggu, 07 Mei 2023 | 20:12 WIB
3 Sanksi Jalan Berlubang untuk Pemda, Lampung Apa Kabar?
Sanksi Jalan Berlubang untuk Pemda (Kiwi_Lisa/Pixabay)

Suara.com - Kunjungan Jokowi ke Lampung dan melewati jalan rusak menjadi perhatian bersama. Jalan yang rusak bisa menyebabkan seseorang mengalami kenyataan. Di samping itu, jika Pemda membiarkan jalan berlubang saja dan tidak segera memperbaikinya, akan ada sanksi jalan berlubang untuk Pemda. 

Perbaikan jalan merupakan tanggung jawab pemerintah daerah (Pemda). Hal itu tercantum dalam Pasal 24 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

Jika terjadi kecelakaan lalu lintas akibat jalan rusak atau berlubang, berdasarkan Pasal 273 UU No.22/2009 menyebutkan sanksi jalan rusak atau sanksi jalan berlubang untuk Pemda sebagai berikut. 

  1. Jika menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp12 juta. 
  2. Jika sampai mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana kurungan maksimal 1 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta. 
  3. Jika korban meninggal dunia, sanksi yang akan diberikan berupa pidana penjara hingga 5 tahun atau denda paling banyak Rp120 juta. 

Dengan aturan tersebut, maka korban kecelakaan lalu lintas di area jalan yang rusak bisa menggugat pemerintah. Lebih jelasnya bisa dibaca kembali aturannya dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Sorotan tajam atas jalan rusak dan berlubang sedang terjadi di Provinsi Lampung, sampai-sampai Presiden Jokowi meninjau sendiri kondisi jalan rusak tersebut. 

Pada akhirnya, Jokowi menyatakan pemerintah pusat akan mengambil alih perbaikan jalan yang rusak tersebut. Perbaikan disebut akan dimulai bulan Juni, dimulai dari tahap lelang terlebih dahulu.

Menteri Keuangan mengungkapkan bahwa hingga 2 Mei 2023 Anggaran Pendapatan Belanja dan Negara (APBN) khusus untuk alokasi belanja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk pembangunan dan pemeliharaan jalan nasional di Provinsi Lampung tahun 2023 sudah tembus sebesar Rp588,7 miliar. 

Lebih terperinci, Menteri Keuangan mengungkap APBN didistribusikan ke Pemda untuk pembangunan jalan pada 2023 untuk jalan provinsi, kabupaten, kota di seluruh Lampung mencapai Rp402,44 miliar. Total jalan yang seharusnya mendapatkan kucuran dana tersebut mencapai 231,9 km. 

Demikian itu sanksi jalan berlubang untuk Pemda.

baca juga

Kontributor : Mutaya Saroh

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jalan ke Rumah Presiden Jokowi Puluhan Tahun Rusak Berat, Ganjar Pranowo Disentil Netizen: Jateng Urusi Dulu!

Jalan ke Rumah Presiden Jokowi Puluhan Tahun Rusak Berat, Ganjar Pranowo Disentil Netizen: Jateng Urusi Dulu!

Joglo | Minggu, 07 Mei 2023 | 18:16 WIB

Gubernur Lampung Panik, Warga Langusung Mengadu ke Jokowi

Gubernur Lampung Panik, Warga Langusung Mengadu ke Jokowi

Garut | Minggu, 07 Mei 2023 | 17:32 WIB

Nelayan yang Tenggelam di Perairan Labuhan Maringgai Ditemukan Tewas

Nelayan yang Tenggelam di Perairan Labuhan Maringgai Ditemukan Tewas

Lampung | Minggu, 07 Mei 2023 | 17:13 WIB

Harta Kekayaan Arinal Djunaidi Rp 22 Miliar, Punya Tanah di Sleman, Bogor hingga Tangerang

Harta Kekayaan Arinal Djunaidi Rp 22 Miliar, Punya Tanah di Sleman, Bogor hingga Tangerang

News | Minggu, 07 Mei 2023 | 18:25 WIB

Terkini

Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur

Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur

DPR | Kamis, 16 Juli 2026 | 20:49 WIB

Ketua FKDM Deli Serdang Dicopot Gegara Pesan 'Turunkan Prabowo' Saat Bahas Kelangkaan BBM

Ketua FKDM Deli Serdang Dicopot Gegara Pesan 'Turunkan Prabowo' Saat Bahas Kelangkaan BBM

Sumut | Kamis, 16 Juli 2026 | 20:44 WIB

Ibu Tiri Usia 19 Tahun di Bekasi Siksa Anak Sambungnya Hingga Tewas

Ibu Tiri Usia 19 Tahun di Bekasi Siksa Anak Sambungnya Hingga Tewas

Jabar | Kamis, 16 Juli 2026 | 20:34 WIB

IESR Ungkap Tiga Kunci Percepatan Investasi Energi Surya di Indonesia, Apa Saja?

IESR Ungkap Tiga Kunci Percepatan Investasi Energi Surya di Indonesia, Apa Saja?

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 20:30 WIB

Liburan dengan Miles Jadi Tren, Pengeluaran Sehari-hari Kini Bisa Jadi Modal Bepergian

Liburan dengan Miles Jadi Tren, Pengeluaran Sehari-hari Kini Bisa Jadi Modal Bepergian

Lifestyle | Kamis, 16 Juli 2026 | 20:29 WIB

5 Rekomendasi Facial Wash Jepang untuk Kulit Putih dan Bersih

5 Rekomendasi Facial Wash Jepang untuk Kulit Putih dan Bersih

Lifestyle | Kamis, 16 Juli 2026 | 20:25 WIB

Modus Ternak Rekening Judol Libatkan Petani hingga IRT, Dugaan Keterlibatan Bank Perlu Diusut

Modus Ternak Rekening Judol Libatkan Petani hingga IRT, Dugaan Keterlibatan Bank Perlu Diusut

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 20:24 WIB

Lima Tahun Diabaikan Pemerintah, Warga Mekarsari Lebak Banten Patungan Perbaiki Jembatan Rusak

Lima Tahun Diabaikan Pemerintah, Warga Mekarsari Lebak Banten Patungan Perbaiki Jembatan Rusak

Banten | Kamis, 16 Juli 2026 | 20:24 WIB

KUR BRI Dukung Rosyidah Terus Kembangkan Usaha Olahan Hasil Laut di Indramayu

KUR BRI Dukung Rosyidah Terus Kembangkan Usaha Olahan Hasil Laut di Indramayu

Kaltim | Kamis, 16 Juli 2026 | 20:20 WIB

Gibran Minta PSEL Palembang Tak Sekadar Olah Sampah, Warga dan UMKM Harus Ikut Untung

Gibran Minta PSEL Palembang Tak Sekadar Olah Sampah, Warga dan UMKM Harus Ikut Untung

Sumsel | Kamis, 16 Juli 2026 | 20:18 WIB

×