Suara.com - Pernyataan mengejutkan dilontarkan kuasa hukum Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti, Citra Referendum, dalam persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.
Dalam Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin (17/4/2023) lalu, Citra mengatakan bahwa kasus yang menyeret kliennya adalah upaya yang dilakukan Luhut untuk menutupi kasus dugaan gratifikasinya.
"Menurut kami tim kuasa hukum, sebetulnya kasus ini hanya untuk mengalihkan yang seharusnya ditindak oleh negara," tegas dia di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (17/4/2023).
Lantas seperti apakah dugaan gratifikasi Luhut tersebut? Berikut ulasannya.
Dibacakan dalam eksepsi
Pernyataan mengenai adanya dugaan gratifikasi yang dilakukan Luhut tertuang dalam eksepsi yang dibacakan tim kuasa hukum Haris dan Fatia dalam persidangan.
Anggota tim kuasa hukum menyebut bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) cacat formil. Hal itu membuat tim kuasa hukum Haris dan Fatia meminta majelis hakim untuk membebaskan kliennya dari segala dakwaan.
Pernah dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Dugaan mengenai adanya gratifikasi yang dilakukan Luhut pernah dilaporkan oleh tim penasihat hukum Haris Azhar pada 23 Maret 2020.
Baca Juga: Disinggung Fatia Soal Kasus Dugaan Gratifikasi, Intip Harta Fantastis Luhut Binsar Pandjaitan
Pelaporan itu diajukan setelah sebelumnya Haris Azhar dan Fatia ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pencemaran nama baik Luhut.
Kuasa hukum Haris Fatia bawa sejumlah bukti
Ketika melaporkan Luhut atas dugaan gratifikasi, tim kuasa hukum Haris dan Fatia mengaku membawa jumlah dokumen sebagai bukti.
Kepala Divisi Hukum KontraS Andi Muhammad Rezaldy mengatakan, bukti yang mereka bawa dalam laporan tersebut adalah berupa dokumen.
Meski begitu, Andi tidak menjelaskan dengan detil mengenai dukumen yang ia bawa sebagai barang bukti tersebut. Namun ia menyatakan, dugaan gratifikasi Luhut itu terkait dengan sejumlah perusahaan tambang milik asing.
Polisi abaikan laporan dugaan gratifikasi Luhut