Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab menambahkan jemaah cadangan yang dinyatakan berhak melunasi antara lain mereka yang ada di urutan nomor porsi berikutnya berdasarkan pada data SISKOHAT dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Berstatus cicil aktif;
2. Belum pernah menunaikan Ibadah Haji atau sudah menunaikan Ibadah Haji paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun; dan
3. Sudah berusia paling rendah 18 tahun pada tanggal 24 Mei 2023 atau sudah menikah.
“Jemaah yang tidak memenuhi kriteria tersebut, berarti belum berhak untuk melakukan pelunasan haji 1444 H. Jangan tergiur jika ada pihak-pihak yang menjanjikan keberangkatan. Apalagi dengan meminta biaya pelunasan dengan dalih mereka yang akan membayarkannya ke bank,” tegas Saiful Mujab.
Lebih lanjut, Saiful menegaskan bahwa pembayaran setoran lunas Bipih ini dilakukan di BPS Bipih yang sama dengan setoran awal ataupun di BPS Bipih pengganti. Adapun jadwal pelunasan Bipih reguler bisa dilakukan setiap hari pada jam kerja mulai tanggal 11 April sampai 12 Mei 2023.
"Waktu pelunasan Bipih dilakukan mulai pukul 08.00 WIB sampai 15.00 WIB,” pungkasnya.
Nah demikian tadi update info haji 2023 mulai dari kuota, jadwal pelunasan biaya dan caranya. Semoga informasi tersebut bermanfaat bagi Anda!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Baca Juga: Komisi VIII Minta Penambahan Kuota Haji 8.000 Jemaah Diprioritaskan untuk Lansia