- Plh Kepala Badan Gizi Nasional mengungkapkan adanya tunggakan pembayaran kepada pihak ketiga sebesar Rp1,609 triliun dari anggaran 2025.
- Tunggakan tersebut mencakup berbagai sektor belanja, termasuk biaya operasional, sertifikasi, bantuan pemerintah, hingga pembangunan infrastruktur dapur nasional.
- BGN berkomitmen melunasi seluruh kewajiban pada tahun 2026 melalui mekanisme DIPA yang kini sedang dalam proses revisi anggaran.
Suara.com - Pelaksana Harian (Plh) Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Agustina Arumsari, mengungkapkan bahwa instansinya memiliki tunggakan pembayaran dari tahun anggaran 2025 dengan total mencapai Rp 1,609 triliun ke pihak ketiga.
Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IX DPR RI yang membahas laporan pertanggungjawaban keuangan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (17/7/2026).
Agustina menjelaskan, bahwa tunggakan tersebut berasal dari berbagai kegiatan yang telah selesai dilaksanakan pada tahun 2025, namun anggarannya belum sempat dibayarkan.
Ia memastikan pembayaran akan dilakukan menggunakan mekanisme DIPA tahun anggaran 2026.
"Yang pertama adalah tunggakan tahun 2025. Ada 1,6 yang sudah selesai dilaksanakan, maksudnya kegiatan yang sudah selesai dilaksanakan namun belum dibayarkan. Akan dibayarkan dengan mekanisme tunggakan melalui DIPA tahun 2026. Ini yang kami sekarang sedang dalam proses untuk melakukan revisi-revisi anggaran dengan DJA," ujar Arumsari di hadapan anggota Komisi IX DPR RI.
Dalam penjelasannya, Arumsari merinci rekapitulasi utang tersebut yang mencakup berbagai sektor belanja.
Tunggakan tersebut terdiri dari belanja bahan sebesar Rp 16,1 miliar, biaya sertifikasi Rp 111 miliar, serta jasa lainnya seperti Event Organizer (EO) dan publikasi sebesar Rp330 miliar.
Selain itu, BGN juga mencatatkan utang kepada Universitas Pertahanan (UNHAN) sebesar Rp7,3 miliar, biaya perjalanan dinas Rp684 juta, tunggakan Bantuan Pemerintah (Banper) sebesar Rp 100 miliar, serta belanja modal lainnya.
Arumsari pun menyampaikan permohonan maaf kepada para mitra atau pihak ketiga yang tagihannya hingga kini belum dapat dicairkan.
Ia menyebutkan adanya kendala administratif dan proses peninjauan (review) yang wajib dilalui sebelum anggaran tersebut dapat dikucurkan.
"Tapi ada beberapa ketentuan yang disyaratkan agar direview terlebih dahulu. Ada nilai tertentu yang harus direview oleh KPA, ada nilai tertentu yang harus direview oleh Inspektorat, ada nilai tertentu yang harus direview oleh BPKP. Ini yang masih dalam proses, itu yang menyebabkan kami mungkin minta maaf kepada seluruh pihak ketiga yang mungkin ada tagihan kepada BGN belum bisa semuanya kami laksanakan, kami bayarkan karena masih ada proses," tuturnya.
Meski saat ini alokasi anggaran untuk pelunasan tersebut masih dalam status diblokir oleh Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan, Arumsari optimis kewajiban tersebut akan segera diselesaikan.
Ia menegaskan komitmen BGN untuk melunasi seluruh kewajiban tersebut pada tahun ini.
"Tapi insyaallah kami akan lunasi kami akan selesaikan di tahun 2026 ini. Nah Ibu dan Bapak ini kira-kira nanti tunggakan yang akan kami bayarkan di tahun 2026 yang sementara ini memang alokasi anggarannya masih diblokir," tambahnya.
Pihak BGN saat ini terus melakukan komunikasi intensif dengan DJA agar proses buka blokir anggaran dapat segera dilakukan bagi pos-pos yang telah memenuhi syarat peninjauan.
"Tetapi beberapa hal yang memang sudah melewati proses review dan sudah sesuai dengan ketentuan memang akan segera dibayarkan oleh DJA. Tapi kami tentu saja kami nanti berkomunikasi monggo kepada pihak DJA prosesnya akan seperti apa karena memang ini masih diblokir," pungkasnya.
Berikut rincian tunggakan BGN Rp1,6 T ke pihak ketiga:
1. Belanja bahan Rp16.119.536.548 (seragam, KLB, call center, sendok, dll)
2. Sertifikasi Rp111.631.740.960 (belanja sertifikasi SPPG)
3. Jasa konsultan Rp200.000.000
4. Sewa Rp121.951.599 (sewa kendaraan insidentil)
5. Honor narasumber Rp812.968.500 (narasumber kegiatan bimtek penjamah makanan)
6. Jasa lainnya Rp330.447.200.008 (EO, publikasi, dll)
7. Unhan Rp7.395.240.200 (UH/UT, pengiriman barang)
8. Perjalanan dinas Rp684.395.463 (tunggakan perjalanan dinas 2025)
9. Tunggakan banper MBG Rp100.641.825.064 (tunggakan bantuan pemerintah Makan Bergizi Gratis 2025)
10. Belanja modal aset Rp1.040.990.661.519 (pembangunan dapur APBN).