- Kementerian Perdagangan menetapkan Harga Patokan Ekspor emas sebesar 131.839,51 dolar AS per kilogram untuk periode 15–31 Juli 2026.
- Penurunan harga terjadi karena melemahnya permintaan emas serta peralihan minat investor ke instrumen obligasi yang berbunga lebih tinggi.
- Keputusan penetapan harga ini merujuk pada data London Bullion Market Association melalui koordinasi lintas kementerian yang terkait.
Suara.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) emas periode kedua Juli 2026 sebesar 131.839,51 dolar AS per kilogram. Angka tersebut turun 2,71 persen dibandingkan periode pertama Juli 2026 yang mencapai 135.512,62 dolar AS per kilogram.
Sejalan dengan itu, Harga Referensi (HR) emas juga melemah menjadi USD4.100,67 per troy ounce (toz) dari sebelumnya USD4.214,92 per t oz. HPE dan HR emas tersebut berlaku untuk periode 15-31 Juli 2026.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Tommy Andana mengatakan, penurunan HPE dan HR emas dipengaruhi melemahnya permintaan terhadap logam mulia sebagai aset lindung nilai (safe haven).
Kondisi itu diperparah dengan meningkatnya imbal hasil atau yield obligasi yang mendorong investor mengalihkan dananya ke instrumen berbunga.

"Penurunan HPE dan HR emas periode kedua Juli 2026 dipengaruhi berkurangnya permintaan terhadap emas sebagai aset lindung nilai. Di sisi lain, kenaikan yield obligasi dan masih tingginya suku bunga di sejumlah negara maju mendorong investor mengalihkan dana ke aset berbunga. Hal ini berakibat pada melemahnya harga emas dan adanya sebagian investor yang melakukan aksi jual untuk mengamankan keuntungan," ujar Tommy kepada wartawan, Kamis (16/7/2026).
Tommy menjelaskan, HPE dan HR emas ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1559 Tahun 2026 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar.
Menurut dia, penetapan HPE dan HR emas mengacu pada data dan masukan teknis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang bersumber dari publikasi London Bullion Market Association (LBMA).
"Penetapan dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga berdasarkan informasi, data, dan masukan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian," ungkap Tommy.