Hukuman itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut hukuman pidana mati terhadap Teddy Minahasa.
Teddy Minahasa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Hukuman itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut hukuman pidana mati terhadap Teddy Minahasa.
Teddy Minahasa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
BERITA TERKAIT
REKOMENDASI
TERKINI