Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup, Hotman Paris Sebut Hakim Copy Paste Replik dan Tuntutan Jaksa

Agung Sandy Lesmana, Dea Hardiningsih Irianto

Selasa, 09 Mei 2023 | 13:50 WIB
Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup, Hotman Paris Sebut Hakim Copy Paste Replik dan Tuntutan Jaksa
Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup, Hotman Paris Sebut Hakim Copy Paste Replik dan Tuntutan Jaksa. [Instagram]

Suara.com - Penasihat hukum terdakwa kasus peredaran narkoba Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea menyebut putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat hanya menyalin replik dan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU). Dalam amar putusannya yang dibacakan hari ini, hakim menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada terdakwa Teddy Minahasa. 

"90 persen dari pertimbangan hakim itu copy paste dari replik dan surat tuntutan dari jaksa," kata Hotman di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).

Meski begitu dia mengaku bersyukur karena vonis yang dijatuhkan hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta agar Teddy dijatuhkan hukuman pidana mati.

"Syukur bukan hukuman mati," ucap dia.

Hotman Paris dan tim pengacara Irjen Teddy Minahasa dalam persidangan kasus penilapan barbuk sabu yang digelar di PN Jakarta Barat, (Suara.com/Faqih)
Hotman Paris dan tim pengacara Irjen Teddy Minahasa dalam persidangan kasus penilapan barbuk sabu yang digelar di PN Jakarta Barat, (Suara.com/Faqih)

Lebih lanjut, Hotman menyebut Teddy Minahasa masih memiliki opsi untuk melakukan upaya hukum lanjutan yang cukup panjang.

"Perjuangan masih panjang, masih ada banding, kasasi, PK," tambah Hotman.

Diketahui, Teddy Minahasa divonis hukuman penjara seumur hidup lantaran dinyatakan terbukti terlibat dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu dari hasil barang sitaan kepolisian. 

"Mengadili, menyatakan terdakwa Teddy Minahasa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat Jon Sarman Saragih, Selasa (9/5/2023).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Teddy Minahasa pidana seumur hidup," tegas hakim.

baca juga

Hukuman itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut hukuman pidana mati terhadap Teddy Minahasa.

Teddy Minahasa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Lolos dari Hukuman Mati, Penjelasan Lengkap Vonis Seumur Hidup Terdakwa Narkoba Teddy Minahasa

Lolos dari Hukuman Mati, Penjelasan Lengkap Vonis Seumur Hidup Terdakwa Narkoba Teddy Minahasa

News | Selasa, 09 Mei 2023 | 13:32 WIB

Vonis Teddy Minahasa Penjara Seumur Hidup Terkait Kasus Tilap Sabu, Hakim Disoraki Pengunjung: Huuuuu!

Vonis Teddy Minahasa Penjara Seumur Hidup Terkait Kasus Tilap Sabu, Hakim Disoraki Pengunjung: Huuuuu!

News | Selasa, 09 Mei 2023 | 13:32 WIB

Divonis Seumur Hidup, Ini Hal Meringankan Bikin Irjen Teddy Minahasa Lolos Hukuman Mati

Divonis Seumur Hidup, Ini Hal Meringankan Bikin Irjen Teddy Minahasa Lolos Hukuman Mati

News | Selasa, 09 Mei 2023 | 13:24 WIB

BREAKING NEWS: Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup!

BREAKING NEWS: Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup!

News | Selasa, 09 Mei 2023 | 13:10 WIB

Terkini

Ribuan Ijazah SMA-SMK Negeri di Riau Belum Diambil, Dinas Pendidikan: Gratis!

Ribuan Ijazah SMA-SMK Negeri di Riau Belum Diambil, Dinas Pendidikan: Gratis!

Riau | Selasa, 28 Juli 2026 | 19:49 WIB

Pakai Rompi Oranye, Anggota DPRD Jatim Fraksi Gerindra Mahrus Ali Resmi Ditahan KPK

Pakai Rompi Oranye, Anggota DPRD Jatim Fraksi Gerindra Mahrus Ali Resmi Ditahan KPK

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 19:47 WIB

Pengembangan Minyak Jelantah Jadi Avtur Tersendat, Emiten ESSA Stop Proyek SAF

Pengembangan Minyak Jelantah Jadi Avtur Tersendat, Emiten ESSA Stop Proyek SAF

Bisnis | Selasa, 28 Juli 2026 | 19:41 WIB

WNA Selandia Baru Tersangka Eksploitasi Seksual di NTB Dialihkan Jadi Tahanan Rumah, Ini Alasannya

WNA Selandia Baru Tersangka Eksploitasi Seksual di NTB Dialihkan Jadi Tahanan Rumah, Ini Alasannya

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 19:40 WIB

5 Rekomendasi Sunscreen Water Based Terbaik sesuai Review dan Harga

5 Rekomendasi Sunscreen Water Based Terbaik sesuai Review dan Harga

Lifestyle | Selasa, 28 Juli 2026 | 19:40 WIB

Teka-teki Reshuffle Kabinet, AHY Akui Demokrat Belum 'Disenggol' Prabowo

Teka-teki Reshuffle Kabinet, AHY Akui Demokrat Belum 'Disenggol' Prabowo

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 19:38 WIB

Purbaya soal Rumor Jadi Calon Gubernur BI Pengganti Perry Warjiyo: Saya Mah Isu Abadi

Purbaya soal Rumor Jadi Calon Gubernur BI Pengganti Perry Warjiyo: Saya Mah Isu Abadi

Bisnis | Selasa, 28 Juli 2026 | 19:37 WIB

Investor Ritel Kini Punya Akses Beli IPO Obligasi Korporasi Secara Digital

Investor Ritel Kini Punya Akses Beli IPO Obligasi Korporasi Secara Digital

Bisnis | Selasa, 28 Juli 2026 | 19:36 WIB

4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap

4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap

Lifestyle | Selasa, 28 Juli 2026 | 19:36 WIB

Ekspor Mobil Utuh Toyota Tumbuh 10,7 Persen di Semester I 2026

Ekspor Mobil Utuh Toyota Tumbuh 10,7 Persen di Semester I 2026

Otomotif | Selasa, 28 Juli 2026 | 19:35 WIB

×