21 Jenis Pengobatan Penyakit yang Tidak Dicover BPJS Kesehatan

Aulia Hafisa Suara.Com
Selasa, 09 Mei 2023 | 15:15 WIB
21 Jenis Pengobatan Penyakit yang Tidak Dicover BPJS Kesehatan
Ilustrasi pengobatan yang tidak tercover BPJS (Jeshoots/Unsplash)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - BPJS Kesehatan menjadi asuransi umum yang digunakan oleh sebagian besar masyarakat Indonesia. Asuransi kesehatan ini dapat membantu masyarakat dalam perawatan dan pengobatan berbagai penyakit. Namun, Anda harus cermat bahwa ada beberapa pengobatan penyakit yang tidak dicover BPJS Kesehatan.

Dilansir dari laman resmi indonesiabaik.id, setidaknya ada 21 poin manfaat yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Hal ini diatur dalam Pasal 52 Peraturan Presiden Nomor 82, Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Pengobatan Penyakit yang Tidak Dicover BPJS

Untuk daftar lengkapnya sendiri tercantum dalam peraturan tersebut. Berikut selengkapnya.

1. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

2. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat

3. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja

4. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.

5. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri

Baca Juga: Cara Konsultasi ke Psikiater Pakai BPJS Kesehatan, Ini 5 Tahapnya!

6. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI