Rekam Jejak Kasus Narkoba Teddy Minahasa: Lolos Hukuman Mati, Divonis Seumur Hidup

Selasa, 09 Mei 2023 | 16:36 WIB
Rekam Jejak Kasus Narkoba Teddy Minahasa: Lolos Hukuman Mati, Divonis Seumur Hidup
Perjalanan Kasus Narkoba Teddy Minahasa hingga Divonis Penjara Seumur Hidup [Suara.com/Alfian Winanto]

Kasus Teddy Minahasa diambil alih oleh penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Pada saat itu, Teddy ditetapkan sebagai tersangka.

2 Februari 2023

Teddy Minahasa menjalani sidang pertamanya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Ia mendengarkan dakwaan yang dibacakan oleh JPU atas kasus dugaan jual beli barang bukti sabu hasil sitaan oleh Polres Bukittinggi.

30 Maret 2023

Teddy menjalankan sidang tuntutan kasus yang menjeratnya. Saat itu, JPU menuntut Teddy Minahasa dengan tuntutan hukuman pidana mati.

JPU menyebut Teddy terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana dalam kasus peredaran narkoba yang menjeratnya.

9 Mei 2023

Teddy Minahasa menjalankan sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (9/5/2023). Dari hasil sidang ini, Teddy divonis hukuman pidana seumur hidup.

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

Baca Juga: Pakar Hukum Tergelitik Dengar Hukuman Teddy Minahasa Diringankan Karena Koleksi Penghargaan

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI