Gandeng Stakeholder Lain, Pemprov DKI Bakal Gelar FGD Rencana Pengaturan Jam Kerja untuk Kali Kedua

Rabu, 10 Mei 2023 | 22:33 WIB
Gandeng Stakeholder Lain, Pemprov DKI Bakal Gelar FGD Rencana Pengaturan Jam Kerja untuk Kali Kedua
Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo. [Suara.com/Fakhri Fuadi]

"Ini tentu akan ada biaya tambahan dari sisi operasional dan sebagainya. Oleh sebab itu, yang kemarin diingatkan adalah agar pada saat ini diteraokan jangan justru menjadikan biaya ekonomi tinggi dari sektor lainnya," pungkasnya.

Sementara, Pengamat transportasi, Azas Tigor Nainggolan menyebut program untuk mengurai kemacetan ini terkendala dengan regulasi yang ada.

Ia mengatakan, Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) tidak mengatur soal upaya pengurangan kemacetan dengan penentuan jam kerja. Karena itu, pembagian jam kerja pada pegawai-pegawai perusahaan di Jakarta saat ini belum memiliki landasan hukum.

"Saya lihat UU Nomor 22 Tahun 2009 tidak ada dasar hukum pengaturan jam kerja. Yang ada adalah ganjil-genap dan jumlah penumpang. Makanya saya bilang itu rawan dan nanti bisa digugat," ujar Tigor kepada wartawan, Rabu (2/11/2022).

Rencana pengaturan jam kerja, kata Tigor, tak bisa disamakan dengan kebijakan pemerintah saat menerapkan kewajiban karyawan bekerja dari rumah atau work from home (WFH). Sebab, saat itu sedang kondisi darurat karena angka penularan Covid-19 yang tinggi.

Karena itu, Tigor menyarankan Dinas Perhubungan DKI lebih fokus pada pengaturan pergerakan kendaraan yang masih bisa dilakukan sesuai aturan.

Misalnya, dengan perbaikan integrasi layanan transportasi publik, realisasi penerapan jalan berbayar, hingga perbaikan manajemen parkir.

"kalau mengatur pergerakan kendaraannya itu lebih rasional, kenapa bisa cepat dilakukan, sarananya sudah ada, legalitasnya sudah ada, fasilitas fisiknya sudah ada, angkutan umum. Tinggal integrasi saja kok, gampang," tuturnya.

Baca Juga: Pemprov DKI Bakal Atur Jam Kerja Karyawan Ngantor Jadi 2 Sesi, Efektif Kurangi Kemacetan?

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI