Suara.com - Mabes TNI tengah menggodok rencana revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Namun, draf revisi tersebut baru dibahas di internal Mabes TNI yang artinya masih sebatas usulan yang belum disampaikan kepada Kementerian Pertahanan (Kemenhan) kemudian diteruskan ke DPR.
Usulan revisi UU TNI itu menuai kontroversi publik karena dikhawatirkan dapat menjadi awal kembalinya dwifungsi ABRI. Apalagi dalam salah satu usulan itu ada penambahan 8 kementerian dan lembaga yang dapat diduduki oleh prajurit aktif. Padahal semula sudah ada 10 kementerian dan lembaga. Simak pasal UU TNI yang diusulkan untuk diubah berikut ini.
Deretan Pasal yang Diusulkan Diubah Dalam Revisi UU TNI
1. Pasal 3
Dalam pasal 3 ayat 1, dijelaskan bahwa dalam pergerakan dan penggunaan kekuatan militer, TNI berkedudukan di bawah Presiden. Namun kemudian usulan revisinya diubah menjadi TNI adalah alat negara di bidang pertahanan dan keamanan negara yang berkedudukan di bawah Presiden. Selain itu Pasal 3 ayat 2 ditambahkan "dalam hal dukungan, anggaran TNI berkoordinasi dengan Kementerian Pertahanan".
2. Pasal 7
Berikutnya, ada Pasal 7 ayat 2 yang ditambahkan terkait tugas pokok TNI yang juga melaksanakan diplomasi militer dan perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri. Selain itu, ada tambahan tugas pokok TNI untuk mendukung pemerintah dalam upaya menanggulangi ancaman siber.
3. Pasal 9
Kemudian ada Pasal 9 butir b yang mengatur tentang tugas TNI AL. Dalam pasal ini, tertuang tentang TNI AL yang bertugas menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah laut yurisdiksi nasional sesuai ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah diratifikasi.
Baca Juga: PDIP Calonkan Belasan Jenderal TNI-Polri Untuk Pileg 2024, Ini Nama-namanya
Namun, kemudian usulan revisinya menjelaskan bahwa tugas TNI AL adalah menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah laut sesuai dan ketentuan hukum nasional dan hukum internasional.
4. Pasal 10
Berikutnya Pasal 10 butir b berbunyi, "TNI AU bertugas menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah udara yurisdiksi nasional sesuai dengan ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah diratifikasi".
Kemudian pasal ini direvisi menjadi "menegakkan hukum dan menjaga keamanan di ruang udara sesuai dengan ketentuan hukum nasional dan hukum".
5. Pasal 13
Pasal 13 ayat 1 berbunyi, "TNI dipimpin oleh seorang Panglima" yang diusulkan diubah menjadi "TNI dipimpin oleh seorang Panglima berpangkat perwira tinggi bintang empat yang berada di bawah presiden". Kemudian Pasal 13 ayat 3 diubah menjadi "Panglima dibantu oleh seorang wakil panglima berpangkat perwira tinggi bintang empat".