Situs lapor.go.id untuk Apa? Viral Guru Muda ASN Pangandaran Diintimidasi Setelah Laporkan Pungli

Rifan Aditya | Suara.com

Kamis, 11 Mei 2023 | 16:23 WIB
Situs lapor.go.id untuk Apa? Viral Guru Muda ASN Pangandaran Diintimidasi Setelah Laporkan Pungli
situs lapor.go.id - Situs lapor.go.id untuk Apa? Viral Guru Muda ASN Pangandaran Diintimidasi Setelah Laporkan Pungli

Suara.com - Belakangan viral mengenai kisah seorang guru muda ASN Pangandaran yang mengundurkan diri karena kecewa pada merasa ada pungli ketika mengikuti Latsar CPNS. Pihak guru muda ini kemudian melaporkan keluhan dan temuannya ini ke situs lapor.go.id untuk mendapatkan respon yang ideal. Tapi sebenarnya, lapor.go.id untuk apa?

Mengenal lapor.go.id untuk Apa

Dalam situs resminya sendiri, Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat atau LAPOR! Adalah layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan masyarakat Indonesia melalui beberapa kanal pengaduan.

Kanal yang dapat digunakan mulai dari situs resmi pada www.lapor.go.id, kemudian SMS 1708 (Telkomsel, Indosat, dan Three), Twitter lewat @lapor1708, dan aplikasi mobile yang tersedia di Android dan iOS.

Lembaga yang mengelola layanan ini adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Kementerian PANRB, sebagai Pembina Pelayanan Publik. Kemudian Kantor Staf Presiden atau KSP, sebagai Pengawas Program Prioritas Nasional. Lalu Ombudsman Republik Indonesia sebagai Pengawas Pelayanan Publik.

Tujuan Keberadaan LAPOR!

Masih mengacu pada laman resminya, tujuan utama keberadaan layanan online ini adalah sebagai berikut.

  • Penyelenggara dapat mengelola pengaduan dari masyarakat secara sederhana, cepat, tepat, tuntas, dan terkoordinasi dengan baik
  • Penyelenggara memberikan akses untuk partisipasi masyarakat dalam menyampaikan pengaduan
  • Meningkatkan kualitas pelayanan publik

Sistemnya sendiri terhubung dengan 23 Kementerian, 96 Lembaga, dan 493 Pemerintah Daerah di Indonesia. Idealnya ketika digunakan dengan tepat guna, maka setiap aduan yang masuk dapat cepat diketahui dan diproses oleh lembaga atau organisasi pemerintah terkait yang menjadi tujuan keluhan tersebut.

Bagaimana Cara Menggunakannya?

Untuk membuat pengaduan sendiri, prosedurnya adalah sebagai berikut.

  • Isi kolom Judul Laporan dengan permasalahan atau keluhan yang ingin disampaikan
  • Tulis kronologis kejadian yang dikeluhkan pada kolom Isi Laporan
  • Tulis Tanggal Kejadian pada kolom yang disediakan
  • Sebutkan Lokasi Kejadian, tempat terjadinya pelayanan publik yang dikeluhkan
  • Pilih instansi di mana aduan ditujukan
  • Tambahkan Kategori Laporan
  • Lengkapi aduan dengan lampiran bukti pendukung, seperti gambar, dokumen, atau video
  • Jika dibutuhkan Anda dapat memilih untuk melaporkan sebagai anonim dan membuat laporan bersifat rahasia
  • Setelah semua kolom diisi, Anda bisa klik Lapor untuk mengirimkan laporan tersebut

Dalam waktu tiga hari, laporan Anda akan diverifikasi dan diteruskan pada instansi yang berwenang. Setelah lima hari, instansi akan melakukan tindak lanjut dan membalas laporan Anda yang sudah dimasukkan ini.

Itu tadi sekilas jawaban mengenai lapor.go.id untuk apa, terkait dengan kasus yang menimpa pihak guru muda yang melaporkan keluhannya pada situs ini dan justru mendapat masalah. Semoga berguna, dan selamat melanjutkan kegiatan Anda!

Kontributor : I Made Rendika Ardian

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jika Dihapus Tenaga Non ASN Ganjar Pranowo Sempat Usulkan Penghapusan Guru Honorer Dilakukan Bertahap, Katanya Memperhatikan Ini

Jika Dihapus Tenaga Non ASN Ganjar Pranowo Sempat Usulkan Penghapusan Guru Honorer Dilakukan Bertahap, Katanya Memperhatikan Ini

| Kamis, 11 Mei 2023 | 16:05 WIB

Ini Besaran Gaji CPNS yang Dilepaskan Husein Guru di Pangandaran, Resign Gegara Lapor Pungli Malah Diintimidasi

Ini Besaran Gaji CPNS yang Dilepaskan Husein Guru di Pangandaran, Resign Gegara Lapor Pungli Malah Diintimidasi

Video | Kamis, 11 Mei 2023 | 16:00 WIB

Bertemu Guru Pangandaran yang Mengundurkan Diri karena Laporkan Pungli, Riwan Kamil Janjikan Hal Ini

Bertemu Guru Pangandaran yang Mengundurkan Diri karena Laporkan Pungli, Riwan Kamil Janjikan Hal Ini

| Kamis, 11 Mei 2023 | 15:21 WIB

Di Hadapan Ridwan Kamil, Husein ASN Pangandaran Tunjukkan Keahlian Bermain Musik hingga Nyanyi Lagu Komang

Di Hadapan Ridwan Kamil, Husein ASN Pangandaran Tunjukkan Keahlian Bermain Musik hingga Nyanyi Lagu Komang

| Kamis, 11 Mei 2023 | 15:05 WIB

Terkini

Proaktif, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perlindungan Korban Kecelakaan KRL Bekasi

Proaktif, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perlindungan Korban Kecelakaan KRL Bekasi

News | Selasa, 28 April 2026 | 22:31 WIB

Dinilai Kaburkan Nilai Yurisdiksi, Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU Peradilan Militer

Dinilai Kaburkan Nilai Yurisdiksi, Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU Peradilan Militer

News | Selasa, 28 April 2026 | 22:04 WIB

Peta Kekuatan Jelang Muktamar NU, Muncul 5 Poros 'Paslon' Pimpinan, Siapa Terkuat?

Peta Kekuatan Jelang Muktamar NU, Muncul 5 Poros 'Paslon' Pimpinan, Siapa Terkuat?

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:46 WIB

Izin Terancam Dicabut? Kemenhub Bentuk Tim dan Panggil Manajemen  Green SM Buntut Kecelakaan KRL

Izin Terancam Dicabut? Kemenhub Bentuk Tim dan Panggil Manajemen Green SM Buntut Kecelakaan KRL

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:39 WIB

Heboh Video Tahanan di Bandara, Begini Penjelasan KPK

Heboh Video Tahanan di Bandara, Begini Penjelasan KPK

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:25 WIB

11 Tahun Mengabdi di Kompas TV, Nur Ainia Eka Rahmadyna Gugur Dalam Musibah Kereta Bekasi

11 Tahun Mengabdi di Kompas TV, Nur Ainia Eka Rahmadyna Gugur Dalam Musibah Kereta Bekasi

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:21 WIB

Jadwal Kereta Masih Terdampak Insiden Bekasi Timur, KA Parahyangan Terhambat 6 Jam Lebih

Jadwal Kereta Masih Terdampak Insiden Bekasi Timur, KA Parahyangan Terhambat 6 Jam Lebih

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:11 WIB

Target Beres Hari Ini! KCI Kebut Evakuasi KRL yang Tabrakan di Bekasi dan Audit Ulang Jalur

Target Beres Hari Ini! KCI Kebut Evakuasi KRL yang Tabrakan di Bekasi dan Audit Ulang Jalur

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:10 WIB

Cair Secepat Mungkin! Jasa Raharja Siapkan Rp50 Juta bagi Ahli Waris Korban Kecelakaan KRL di Bekasi

Cair Secepat Mungkin! Jasa Raharja Siapkan Rp50 Juta bagi Ahli Waris Korban Kecelakaan KRL di Bekasi

News | Selasa, 28 April 2026 | 20:57 WIB

Usulan Aula Dansa Donald Trump Picu Perdebatan di Kongres AS soal Anggaran

Usulan Aula Dansa Donald Trump Picu Perdebatan di Kongres AS soal Anggaran

News | Selasa, 28 April 2026 | 20:56 WIB