Sekelumit Pasal Kontroversial Revisi UU TNI: Dwifungsi ABRI Reborn?

Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Jum'at, 12 Mei 2023 | 10:42 WIB
Sekelumit Pasal Kontroversial Revisi UU TNI: Dwifungsi ABRI Reborn?
Ilustrasi TNI - Sekelumit Pasal Kontroversial Revisi UU TNI: Dwifungsi ABRI Reborn? [Antara]

Suara.com - Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia alias Revisi UU TNI disambut dengan kontroversi publik.

Alih-alih dinilai membawa pembenahan di lingkup internal TNI, beberapa pasal dinilai kontroversial. Bahkan, beberapa pasal di antaranya memberikan kesempatan bagi seorang prajurit aktif TNI untuk menjabat jabatan sipil.

Tentu, hal tersebut membuat publik sontak de javu dengan Dwifungsi ABRI di masa Orde Baru, yakni sebuah konsep yang memberikan keleluasaan bagi anggota aktif TNI untuk menjabat jabatan strategis politik yang idealnya dijabat oleh seorang warga sipil.

Lantas, apa saja pasal kontroversial yang ada di Revisi UU TNI?

TNI bisa duduki jabatan strategis di 18 instansi sipil

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda Julius Widjojono dalam keterangannya, Selasa (9/5/2023) mengungkap prajurit TNI kini dapat memegang jabatan strategis di 18 instansi dan lembaga kenegaraan.

Meski beberapa 18 instansi tersebut masih di bawah kategori lembaga pertahanan dan keamanan, umumnya orang yang menjabat di instansi tersebut adalah warga sipil.

Adapun hal itu diatur dalam Pasal 47 Ayat 2 UU TNI. Berikut 10 instansi yang boleh dimasuki TNI sebelum UU tersebut direvisi.

  • Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam),
  • Kementerian Pertahanan (Kemenhan),
  • Sekretaris Militer Presiden,
  • Intelijen Negara,
  • Sandi Negara,
  • Lembaga Ketahanan Nasional,
  • Dewan Pertahanan Nasional,
  • Search and Rescue (SAR) Nasional,
  • Narkotik Nasional,
  • Mahkamah Agung.

Revisi UU TNI kemudian menambahkan 8 usulan instansi lainnya yakni:

  • Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi ,
  • Kementerian Kelautan dan Perikanan,
  • Staf Kepresidenan,
  • Badan Nasional Penanggulangan Terorisme,
  • Badan Nasional Penanggulangan Bencana,
  • Badan Nasional Pengamanan Perbatasan,
  • Kejaksaan Agung,
  • Kementerian atau lembaga yang membutuhkan tenaga dan keahlian prajurit aktif sesuai kebijakan presiden

TNI bisa ikut penumpasan teroris dan dapat anggaran langsung dari Kemenkeu

Revisi UU TNI melalui Pasal 7 menambah tugas anggota TNI di berbagai sektor seperti "mengatasi aksi terorisme”, “mendukung pemerintah menanggulangi ancaman siber”, dan “mendukung pemerintah dalam penanggulangan penyalahgunaan narkotika, prekursor dan zak adiktif lain”.

Otomatis, anggota TNI akan terlibat dalam penumpasan teroris.

Tak cukup di situ, TNI nantinya akan dapat suntikan langsung dari Kementerian Keuangan atau Kemenkeu melalui Pasal 66.

Usulan revisi pasal tersebut mengusulkan poin “keperluan anggaran diajukan ke Kementerian Keuangan berkoordinasi dengan Kementerian Pertahanan”.

Perpanjangan usia prajurit aktif

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Revisi UU TNI Mencuat, Publik 'Overthinking' Dwifungsi ABRI Bakal Hidup Kembali?

Revisi UU TNI Mencuat, Publik 'Overthinking' Dwifungsi ABRI Bakal Hidup Kembali?

News | Kamis, 11 Mei 2023 | 19:13 WIB

Masih Digodok, Ini 12 Pasal UU TNI yang Diusulkan untuk Direvisi

Masih Digodok, Ini 12 Pasal UU TNI yang Diusulkan untuk Direvisi

News | Kamis, 11 Mei 2023 | 14:44 WIB

Kontroversi Usulan Revisi UU TNI, Prajurit Aktif Bisa Duduki Lebih Banyak Jabatan Sipil

Kontroversi Usulan Revisi UU TNI, Prajurit Aktif Bisa Duduki Lebih Banyak Jabatan Sipil

News | Kamis, 11 Mei 2023 | 13:05 WIB

Jejak Kelam Murad Ismail Gubernur Maluku yang Dipecat PDIP: Tantang Mahasiswa Duel, Perangi Susi Pudjiastuti

Jejak Kelam Murad Ismail Gubernur Maluku yang Dipecat PDIP: Tantang Mahasiswa Duel, Perangi Susi Pudjiastuti

News | Rabu, 10 Mei 2023 | 20:38 WIB

Waspadai Ada yang Ingin Gagalkan Revisi PKPU, Perludem Minta Masyarakat Awasi DPR dan Pemerintah

Waspadai Ada yang Ingin Gagalkan Revisi PKPU, Perludem Minta Masyarakat Awasi DPR dan Pemerintah

Kotak Suara | Rabu, 10 Mei 2023 | 18:40 WIB

Kontroversi Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, Terbaru Naik Helikopter Tinjau Jalan Rusak

Kontroversi Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, Terbaru Naik Helikopter Tinjau Jalan Rusak

News | Kamis, 04 Mei 2023 | 15:32 WIB

Terkini

Hantavirus Ternyata Sudah Muncul di Indonesia, 23 Kasus Terdeteksi dalam Dua Tahun Terakhir

Hantavirus Ternyata Sudah Muncul di Indonesia, 23 Kasus Terdeteksi dalam Dua Tahun Terakhir

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 09:05 WIB

NHM Peduli Perkuat Infrastruktur Air Bersih di Desa Tiowor, Kao Teluk

NHM Peduli Perkuat Infrastruktur Air Bersih di Desa Tiowor, Kao Teluk

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 08:44 WIB

Ketua Ombudsman RI Terancam Dipecat Tidak Hormat, Majelis Etik Buka Suara soal Kasus Hery Susanto

Ketua Ombudsman RI Terancam Dipecat Tidak Hormat, Majelis Etik Buka Suara soal Kasus Hery Susanto

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 08:15 WIB

Perkuat Komitmen Stabilitas, Prabowo Ajak ASEAN Utamakan Dialog Hadapi Persoalan Kawasan

Perkuat Komitmen Stabilitas, Prabowo Ajak ASEAN Utamakan Dialog Hadapi Persoalan Kawasan

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 07:24 WIB

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:15 WIB

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:18 WIB

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:10 WIB

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:54 WIB

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:35 WIB