Revisi UU TNI melalui Pasal 7 menambah tugas anggota TNI di berbagai sektor seperti "mengatasi aksi terorisme”, “mendukung pemerintah menanggulangi ancaman siber”, dan “mendukung pemerintah dalam penanggulangan penyalahgunaan narkotika, prekursor dan zak adiktif lain”.
Otomatis, anggota TNI akan terlibat dalam penumpasan teroris.
Tak cukup di situ, TNI nantinya akan dapat suntikan langsung dari Kementerian Keuangan atau Kemenkeu melalui Pasal 66.
Usulan revisi pasal tersebut mengusulkan poin “keperluan anggaran diajukan ke Kementerian Keuangan berkoordinasi dengan Kementerian Pertahanan”.
Perpanjangan usia prajurit aktif
Revisi UU TNI tersebut nantinya juga akan memperpanjang usia prajurit aktif hingga 60 tahun.
Adapun usulan revisi Pasal 53 UU TNI berbunyi: "Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58", dan dilanjutkan dengan ayat 2: "Dinas keprajuritan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang hingga usia 60 tahun, untuk prajurit yang memiliki kemampuan, kompetensi dan keahlian khusus."
Revisi UU baru sampai di Panglima TNI
Meski kadung mengundang kontroversi, Julius menegaskan bahwa Revisi UU tersebut baru didiskusikan di internal TNI dan tengah digodok oleh sang Panglima.
Baca Juga: Revisi UU TNI Mencuat, Publik 'Overthinking' Dwifungsi ABRI Bakal Hidup Kembali?
Usulan Revisi UU TNI kini tengah disampaikan ke Panglima TNI Laksamana Yudo Margono dan menunggu lampu hijau untuk lanjut ke tahap selanjutnya.