Revisi UU TNI tersebut nantinya juga akan memperpanjang usia prajurit aktif hingga 60 tahun.
Adapun usulan revisi Pasal 53 UU TNI berbunyi: "Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58", dan dilanjutkan dengan ayat 2: "Dinas keprajuritan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang hingga usia 60 tahun, untuk prajurit yang memiliki kemampuan, kompetensi dan keahlian khusus."
Revisi UU baru sampai di Panglima TNI
Meski kadung mengundang kontroversi, Julius menegaskan bahwa Revisi UU tersebut baru didiskusikan di internal TNI dan tengah digodok oleh sang Panglima.
Usulan Revisi UU TNI kini tengah disampaikan ke Panglima TNI Laksamana Yudo Margono dan menunggu lampu hijau untuk lanjut ke tahap selanjutnya.
Kontributor : Armand Ilham