Namun akhirnya SN menyadari kalau dirinya telah menjadi korban penipuan karena belum juga bisa mencairkan komisinya, meski telah menyetorkan deposit hingga Rp30 juta.
"Setelah itu korban sadar bahwa korban sudah menjadi korban penipuan dan pada tanggal 3 Mei 2023 korban mendatangi Polres Metro Depok untuk membuat laporan polisi," ungkapnya.
Kontributor : Damayanti Kahyangan