Sebelumnya, Komnas HAM memastikan penyelidikan penetapan pembunuhan aktivis Munir sebagai pelanggaran HAM berat tetap berjalan. Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro dalam pernyataan persnya pada akhir pekan lalu.
"Untuk kasus pembunuhan aktivis Munir, Komnas HAM telah membentuk Tim ad hoc penyelidikan kasus pembunuhan aktivis Munir pada Agustus 2022," kata Atnike kepada wartawan, Senin (12/12/2022).
Dia mengungkapkan, Tim Adhoc yang telah dibentuk sebelumnya akan dilakukan pembaruan.
Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Abdul Haris Semendawai menyebut, pembaruan dilakukan karena dua anggota Tim Adhoc sebelumnya, yakni Ahmad Taufan Damnik dan Sandrayati Moniaga telah habis masa jabatan sebagai anggota Komnas HAM.