Menyingkap Penyalahgunaan Tanah Kas Desa Jogja, Ini Aturan Pemanfaatan yang Benar

Chyntia Sami Bhayangkara

Sabtu, 13 Mei 2023 | 20:08 WIB
Menyingkap Penyalahgunaan Tanah Kas Desa Jogja, Ini Aturan Pemanfaatan yang Benar
Menyingkap Penyalahgunaan Tanah Kas Desa Jogja, Ini Aturan Pemanfaatan yang Benar [Kontributor/Putu Ayu Palupi]

Suara.com - Penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) telah menjadi masalah sosial yang menghantui warga Yogyakarta.

Adapun baru-baru ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY telah memanggil beberapa pihak pada Kamis (11/05/2023) yang kedapatan menyalahgunakan Tanah Kas Desa tanpa seizin pemerintah daerah DIY.

Sebelumnya, beberapa Tanah Kas Desa di Maguwoharjo, Sleman, Yogyakarta disulap menjadi perumahan, lapangan futsal, hingga kafe yang berdiri tanpa sepengetahuan pemerintah.

Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad dalam keterangannya, Jumat (12/5/2023) menegaskan telah menindak para pengembang perumahan 'nakal' yang menyalahgunakan TKD itu.

Lantas, apa itu Tanah Kas Desa yang kerap disalahgunakan? Bagaimana penggunaan Tanah Kas Desa yang seharusnya?

Mengenal apa itu Tanah Kas Desa

Tanah Kas Desa diatur dalam UU No 6 Tahun 2014, sebagaimana yang dijelaskan oleh laman Universitas Airlangga.

Tanah Kas Desa atau TKD merupakan sepetak lahan yang dikelola untuk kepentingan umum, menambah pendapatan asli desa, dan menjalankan fungsi sosial. 

Sesuai konteks di Jogja, TKD diatur Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (Pergub DIY) No 34 Tahun 2017. TKD di Jogja Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (Pergub DIY) No 34 Tahun 2017.

baca juga

Pemanfaatan Tanah Kas Desa di Jogja

Idealnya, pemanfaatan TKD mengacu ke Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (Pergub DIY) No 34 Tahun 2017 Pasal 15 yang mengatur bahwa TKD bisa digarap sendiri.

Namun, Pasal 16 dan 17 mengatur bahwa TKD harus mendapatkan izin dari Kasultanan atau Kadipaten. Usai mendapat lampu hijau dari Kraton, TKD dapat dimanfaatkan untuk pertanian maupun nonpertanian seperti toko, obyek wisata, dan restoran yang pembangunannya harus sesuai dengan rencana tata ruang.

Mengacu pada peraturan tersebut, penggunaan TKD dalam bentuk kerjasama dapat dilakukan jika memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  • Tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa untuk memenuhi biaya operasional, pemeliharaan, dan/atau perbaikan, yang diperlukan terhadap bangunan, sarana, dan fasilitasnya.
  • Institusi atau masyarakat yang menggunakan tanah kas desa dilarang menjaminkan, menggadaikan, atau mengalihkan penggunaan tanah kas desa.

Sultan gedek dengan penyalahgunaan TKD, minta Pergub dikaji ulang

Gubernur DIY sekaligus Sultan Ngayogyakarta Hadiningrat, Sri Sultan HB X mengaku kini telah miris melihat TKD yang dikelola oleh para pihak bak mafia.

Ia sontak meminta perubahan Pergub Nomor 34/2017 tentang TKD. Perubahan dimungkinkan untuk mengantisipasi penyalahgunaan TKD seperti yang banyak terjadi saat ini.

"Ya kami akan mengubah pergubnya (Pergub No 34/2017). Sekarang baru proses," ungkap Sri Sultan HB X di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Kamis (11/05/2023).

Kontributor : Armand Ilham

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Heboh Pemotor Kawal Ambulans Malah Ditendang Pengendara, Ini Aturannya

Heboh Pemotor Kawal Ambulans Malah Ditendang Pengendara, Ini Aturannya

News | Jum'at, 12 Mei 2023 | 13:47 WIB

Diwarnai Pawai Budaya, PDIP Kota Jogja Ajukan 40 Bacaleg ke KPU

Diwarnai Pawai Budaya, PDIP Kota Jogja Ajukan 40 Bacaleg ke KPU

Jogja | Kamis, 11 Mei 2023 | 20:00 WIB

Antisipasi Kejadian Penyalahgunaan Tanah Kas Desa, Sri Sultan HB X Akan Ubah Pergub Tentang TKD

Antisipasi Kejadian Penyalahgunaan Tanah Kas Desa, Sri Sultan HB X Akan Ubah Pergub Tentang TKD

Jogja | Kamis, 11 Mei 2023 | 15:30 WIB

Kejati DIY: Mafia Tanah Kas Desa di DIY Masif, Terstruktur dan By Design

Kejati DIY: Mafia Tanah Kas Desa di DIY Masif, Terstruktur dan By Design

Jogja | Kamis, 11 Mei 2023 | 13:30 WIB

Nasib Pembeli Properti di Atas Tanah Kas Desa Belum Jelas, Kejati DIY: Masih Kita Pelajari

Nasib Pembeli Properti di Atas Tanah Kas Desa Belum Jelas, Kejati DIY: Masih Kita Pelajari

Jogja | Kamis, 11 Mei 2023 | 13:25 WIB

Terjadi Penyalahgunaan Tanah Kas Desa di DIY, Menteri ATR/BPN Angkat Bicara

Terjadi Penyalahgunaan Tanah Kas Desa di DIY, Menteri ATR/BPN Angkat Bicara

Jogja | Kamis, 11 Mei 2023 | 13:01 WIB

Terkini

Bahaya Menggunakan Krim Malam Racikan Tanpa BPOM dalam Jangka Panjang, Efeknya Bisa Permanen?

Bahaya Menggunakan Krim Malam Racikan Tanpa BPOM dalam Jangka Panjang, Efeknya Bisa Permanen?

Lifestyle | Senin, 14 September 2026 | 16:14 WIB

Tak Jera, IRT di Medan Kembali Jual Ganja Padahal Baru Keluar Penjara

Tak Jera, IRT di Medan Kembali Jual Ganja Padahal Baru Keluar Penjara

Sumut | Senin, 14 September 2026 | 16:14 WIB

Tugas Pertama Suahasil Gantikan Purbaya: APBN Harus Sehat

Tugas Pertama Suahasil Gantikan Purbaya: APBN Harus Sehat

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 16:13 WIB

Suahasil Nazara Dilantik Menkeu usai Purbaya Pamer Capaian di DPD

Suahasil Nazara Dilantik Menkeu usai Purbaya Pamer Capaian di DPD

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 16:13 WIB

Sebelum Dicopot Prabowo! Purbaya Sempat Kritik Pemda yang 'Hobi' Simpan Uang di Bank

Sebelum Dicopot Prabowo! Purbaya Sempat Kritik Pemda yang 'Hobi' Simpan Uang di Bank

News | Senin, 14 September 2026 | 16:11 WIB

Semua Laga Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026 Bakal Tayang di TV

Semua Laga Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026 Bakal Tayang di TV

Bola | Senin, 14 September 2026 | 16:11 WIB

Terima Suap Rp11,4 Miliar, Hak Politik Ade Kuswara Kunang Dicabut 10 Tahun

Terima Suap Rp11,4 Miliar, Hak Politik Ade Kuswara Kunang Dicabut 10 Tahun

Bekaci | Senin, 14 September 2026 | 16:11 WIB

Nongkrong Cantik di Oemah Boto Dapat Cashback 30% Pakai QRIS BRImo

Nongkrong Cantik di Oemah Boto Dapat Cashback 30% Pakai QRIS BRImo

Bri | Senin, 14 September 2026 | 16:10 WIB

Raih Predikat Prestisius Golden Medal 2026, Semen Gresik Pertahankan Bintang Lima TOP GRC

Raih Predikat Prestisius Golden Medal 2026, Semen Gresik Pertahankan Bintang Lima TOP GRC

Jawa Tengah | Senin, 14 September 2026 | 16:10 WIB

Karhutla Jadi Sorotan Dunia, Mengapa Respons Pemerintah Masih Santai?

Karhutla Jadi Sorotan Dunia, Mengapa Respons Pemerintah Masih Santai?

Your Say | Senin, 14 September 2026 | 16:10 WIB

×