6. Pas foto berwarna 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah berpakaian sopan dan berkerah.
Bagi warga negara asing (WNA) yang juga ingin membuat SKCK di Indonesia, dokumen-dokumen yang dipersiapkan adalah sebagai berikut.
1. Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang memperkerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
2. Fotokopi KTP dan Surat Nikah jika sponsor dari Suami/Istri yang Warga Negara Indonesia (WNI)
3. Fotokopi paspor
4. Fotokopi kartu ijin Tinggal Terbatas (KITAS) atau kartu ijin tinggal tetap (KITAP)
5. Fotokopi IMTA dari KEMANAKER RI
6. Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian
7. Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari
Baca Juga: Segera Daftar ! PT Industri Kereta Api Buka Lowongan Kerja untuk Enam Posisi
8. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang kuning, foto berpakaian sopan dan berkerah.
Jika syarat pembuatan SKCK online di atas sudah dipenuhi dan disiapkan, selanjutnya pemohon bisa membuat SKCK online. Caranya, buka Aplikasi Polri Super App lalu registrasi dan isi formulir pada Aplikasi. Kemudian lampirkan file persyaratan dan dapatkan kode untuk mencetak SKCK (Barcode). Setelah itu, silakan datang ke Loket Pelayanan Polri/Polres/Polsek sesuai registrasi keperluan dengan membawa Barcode dan pesyaratan yang diperlukan.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni