Jadi Tersangka Gratifikasi, Segini Harta Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Versi LHKPN

Senin, 15 Mei 2023 | 15:09 WIB
Jadi Tersangka Gratifikasi, Segini Harta Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Versi LHKPN
Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono (tengah) usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/3/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Setoran tunai jumlah besar, dari perusahaan-perusahaan, pembelian barang-barang mahal dan lain-lain," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Kamis (9/3/2023) lalu.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI