Jadi Tersangka Gratifikasi, Segini Harta Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Versi LHKPN

Senin, 15 Mei 2023 | 15:09 WIB
Jadi Tersangka Gratifikasi, Segini Harta Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Versi LHKPN
Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono (tengah) usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/3/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Ia juga mempunyai harta bergerak lainnya dengan total Rp 706,5 juta, surat berharga dengan total Rp 2,99 miliar, hingga kas dan setara kas 1,21 miliar.

Pria tersebut diketahui tidak mempunyai hutang dalam bentuk apapun. Jadi, apabila dihitung, total kekayaannya yakni mencapai Rp 13.753.365.726 atau Rp 13,75 miliar.

Ditemukan Dana Masuk yang Janggal

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Andhi telah dipanggil KPK karena harta kekayaannya  diduga janggal. Hal itu juga buntut dari gaya hidup keluarganya yang kerap pamer kekayaan di media sosial. Hasil analisis transaksi keuangan oleh PPATK, ditemukan hal yang janggal.

Ditemukan ada dana masuk dari perusahaan hingga pembelian barang-barang mewah.

"Setoran tunai jumlah besar, dari perusahaan-perusahaan, pembelian barang-barang mahal dan lain-lain," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Kamis (9/3/2023) lalu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI