Aturan Perjalanan Dinas PNS Terbaru 2023, Cek Uang Harian hingga Biaya Penginapan Masing-masing Jabatan

Rifan Aditya

Selasa, 16 Mei 2023 | 09:00 WIB
Aturan Perjalanan Dinas PNS Terbaru 2023, Cek Uang Harian hingga Biaya Penginapan Masing-masing Jabatan
Ilustrasi PNS. (ANTARA) - Aturan Perjalanan Dinas PNS Terbaru

Suara.com - Pemerintan melalui Kementrian Keuangan mengeluatkan aturan baru bagi PNS yang melalukan perjalanan dinas untuk tahun anggaran 2024. Lantas, apa saja aturan perjalanan dinas PNS terbaru tersebut? Berikut ini ulasannya.

Diketahui, Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan telah menerbitkan aturan perjalanan dinas PNS terbaru untuk tahun anggaran 2024. Adapun aturan tersebut tertulis dalam Peraturan Menteri Keuangan No 49 Th 2023 tentang "Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024". 

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pemerintah akan mengatur biaya dinas luar kota bagi PNS, yang mana besarannya akan disesuaikan dengan provinsi kementerian/lembaga berada.

Misalnya, PNS wilayah DKI Jakarta, besaran biaya perjalanan dinas harian dalam negeri yaitu untuk perjalanan dinas luar kota sebesar Rp530.000, untuk perjalanan dinas di dalam kota di atas 8 jam Rp210.000, dan untuk diklat atau pelatihan Rp160.000.

Sedangkan untuk pejabat eselon II ke atas, menerima uang harian tambahan atau uang representasi. Adapun rinciannya untuk perjalanan dinas luar kota yaitu pejabat Eselon II Rp150.000, pejabat eselon I Rp200.000, dan pejabajat negara Rp250.000.

Selain itu, ada juga aturan biaya penginapan untuk perjalanan dinas di dalam negeri, yang mana besarannya disesuaikan dengan provinsi maupun tingkat jabatan. 

Misalnya biaya penginapan wilayah DKI Jakarta, untuk pejabat negara/pejabat eselon I yaitu Rp 8,72 juta, Rp 2,06 juta untuk pejabat eselon II, Rp992.000 untuk pejabat eselon III atau golongan IV , dan Rp730.000 untuk pejabat eselon IV atau golongan III/II/I.

Selain itu, ada juga aturan biaya perjalanan dinas PNS ke luar negeri yang mana besarannya disesuaikan dengan golongan maupun negara tujuan. 

Misalnya, perjalanan dinas ke AS (Amerika Serikat), untik golongan A besaran biaya yang diterima per hariyaitu 659 dollar AS, 563 dollar AS untuk golongan B per hari, 505 dollar AS untuk golongan C per hari, dan 447 dollar AS untuk golongan D per hari. 

baca juga

Bukan hanya dinas, ada juga tambahan uang harian untuk kegiatan rapat di luar kantor, yang mana besarannya disesuaikan dengan provinsi maupun jenis rapat. Misalnya, rapat fullboard di wilayah DKI Jakarta, biaya yang diterima perhari Rp180.000 dan Rp130.000 untuk rapat fullday (halfday).

Untuk lebih lengkap mengetahui aturan perjalanan dinas PNS terbaru dan ketentuan standar biaya lainnya silahkan baca Peraturan Menteri Keuangan di link berikut: [jdih.kemenkeu.go.id download Peraturan Menteri Keuangan No 49 Th 2023]

Demikian ulasan mengenai aturan perjalanan dinas PNS terbaru yang perlu diketahui. Semoga informasi ini bermanfaat!

Kontributor : Ulil Azmi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cerita Pensiunan PNS yang Sabar Menunggu 1 Dekade Lebih untuk Berangkat Haji

Cerita Pensiunan PNS yang Sabar Menunggu 1 Dekade Lebih untuk Berangkat Haji

Jabar | Senin, 15 Mei 2023 | 17:55 WIB

PNS Dapat Tambahan Uang Makan Hingga Rp 500 Ribu per Bulan di Tahun 2023

PNS Dapat Tambahan Uang Makan Hingga Rp 500 Ribu per Bulan di Tahun 2023

Bisnis | Senin, 15 Mei 2023 | 10:47 WIB

Ada Anggaran Buat Daya Tahan Tubuh Supaya PNS Sehat Terus

Ada Anggaran Buat Daya Tahan Tubuh Supaya PNS Sehat Terus

Bisnis | Jum'at, 12 Mei 2023 | 17:27 WIB

Enaknya Jadi PNS! Uang Lembur Naik, Paling Tinggi Rp36 Ribu/Jam

Enaknya Jadi PNS! Uang Lembur Naik, Paling Tinggi Rp36 Ribu/Jam

Bisnis | Jum'at, 12 Mei 2023 | 16:53 WIB

Terkini

Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja

Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 00:19 WIB

Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet

Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet

Bola | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 23:35 WIB

Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah

Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik

Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:35 WIB

IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung

IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:27 WIB

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:31 WIB

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Otomotif | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:15 WIB

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Bisnis | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:05 WIB

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Jawa Tengah | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:00 WIB

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Lampung | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:57 WIB

×