Prapendaftaran PPDB Jakarta 2023 Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftarnya!

Rifan Aditya Suara.Com
Selasa, 16 Mei 2023 | 09:10 WIB
Prapendaftaran PPDB Jakarta 2023 Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftarnya!
Ilustrasi PPDB Jakarta  (ppdb.jakarta.go.id) Prapendaftaran PPDB Jakarta 2023 Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftarnya!
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

- Calon peserta didik baru atau calon siswa adalah lulusan tahun sebelumnya, paling lama 2 tahun sebelumnya, yang tidak terdaftar di satuan pendidikan (sekolah) pada jenjang yang dituju. Hal ini dinyatakan dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermaterai cukup dan ditandatangani oleh orang tua atau wali.

- Calon peserta didik baru atau calon siswa yang bersekolah di Satuan Pendidikan Asing, harus melampirkan surat rekomendasi dari Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen) Kemendikbud Ristek untuk CPDB SMP dan SMA.

- Kartu Keluarga (KK) yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta selambat-lambatnya pada tanggal 1 Juni 2022 dan telah diverifikasi oleh tim verifikator Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.

Demikianlah informasi mengenai prapendaftaran PPDB Jakart 2023 yang perlu diperhatikan.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI