Di sisi lain, bagi wanita yang menindik hidung namun bercadar, maka itu sangat bagus karena menurut Buya Yahya hanya ditunjukkan pada suami, dengan catatan suaminya senang.
"Jadi (menindik hidung boleh) untuk menyenangkan suami."
Buya Yahya menekankan bahwa wanita pada dasarnya berdandan untuk tiga orang, yaitu:
- Untuk dirinya sendiri
- Untuk suami
- Untuk kawan-kawan perempuannya.
Demikaian penjelasan tentang hukum menindik hidung bagi muslimah. Semoga tulisan ini dapat dimengerti dan diterima oleh pembaca.
Kontributor : Rima Suliastini