Bagaimana Hukum Menindik Hidung Bagi Muslimah? Ini Kata Buya Yahya

Aulia Hafisa | Suara.com

Selasa, 16 Mei 2023 | 18:00 WIB
Bagaimana Hukum Menindik Hidung Bagi Muslimah? Ini Kata Buya Yahya
Ilustrasi hukum menindik hidung. (Unsplash/Pranav Kumar Jain)

Suara.com - Seorang peserta ceramah bertanya pada Buya Yahya tentang hukum menindik hidung bagi wanita muslim. Penasaran dengan penjelasannya? Simak terus tulisan di bawah ini!

Dalam kanal Youtube Al Bahjah TV, Buya Yahya mengatakan ada perbedaan pendapat yang sangat besar antara para ulama tentang menindik telinga bagi wanita, karenaitu dianggap menyakiti.

"Kan ada pendapat ulama, seperti Imam Ghazali itu keras dalam hal itu (menindik telinga bagi wanita muslim)," terang Buya Yahya.

"(Sementara untuk) Imam Syafi'i, kalau (menindik) telinga adalah karena untuk menggantung perhiasan, (asalkan) sesuai dengan kecantikan perempuan," ujarnya.

Namun perkara menindik telinga ini hanya berlaku bagi perempuan, bukan pria muslim.

"Saya tidak bicara dengan laki-laki. Kalau laki-laki sudah terlanjur ditindik dan sebagainya, itu masa lalu," tegasnya sembari mengatakan tak perlu dengan bekas tindikannya jika sudah bertobat.

"Nggak perlu malu, malu hanya kepada Allah, kamu hebat (karena mengakui tindikan itu sebagai bagian dari masa lalu dan kini memilih bertobat)."

Hukum Menindik Hidung

Kembali pada persoalan tindik kuping bagi perempuan, Buya Yahya mengatakan selama tindikan itu dipakai semestinya untuk mengantung perhiasan, maka boleh karena berkaitan dengan keindahan.

"Nah kebanyakan mazhab Imam Syafi'i dan juga mazhab yang mengatakan untuk telinga adalah boleh."

Namun hal yang bertentangan datang dari madhzab Al Ghazali yang dengan keras mengatakan tidak. 

"Hanya perlu ditampakkan di orang yang halal,   dilihat suaminya, bukan untuk dipamerin sana sini. Ingat, bukan dipamerin pada orang yang bukan mahramnya."

Jadi kesimpulan tindik adalah boleh untuk telinga tapi bukan bagian tubuh yang lain seperti hidung.

"Seperti dalam madzhab kita Imam Syafi'i, Imam Ibnu Hajar mengatakan tidak boleh (tindik) hidung karena tidak umum orang menghiasi hidungnya dengan itu semua," tegas Buya Yahya.

Namun itu bukan kesimpulan akhir karena ada yang berpendapat bahwa wanita adalah sosok yang layak diberi periasan sehingga ada ulama lain yang perlu dihadirkan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ada Surga untuk sang Pendosa, Buya Yahya: Jika Lakukan Hal Ini

Ada Surga untuk sang Pendosa, Buya Yahya: Jika Lakukan Hal Ini

| Selasa, 16 Mei 2023 | 16:50 WIB

Buya Yahya: Suami atau Istri Suka Chatting dengan Lawan Jenis? Boleh Saja Asal

Buya Yahya: Suami atau Istri Suka Chatting dengan Lawan Jenis? Boleh Saja Asal

| Selasa, 16 Mei 2023 | 16:00 WIB

Mana yang Benar, Pilih Menikah atau Membahagiakan Ibu Dahulu? Ini Jawaban Buya Yahya!

Mana yang Benar, Pilih Menikah atau Membahagiakan Ibu Dahulu? Ini Jawaban Buya Yahya!

News | Selasa, 16 Mei 2023 | 15:31 WIB

Terkini

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:15 WIB

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:18 WIB

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:10 WIB

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:54 WIB

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:35 WIB

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:58 WIB

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:47 WIB

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:38 WIB

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:30 WIB