Menurut dia, tersangka melakukan aborsi saat janin belum berbentuk bayi atau orok, sehingga ketika berhasil dikeluarkan langsung dibuang ke kloset.
Pasien ada yang masih SMA
Menurut AKBP Ranefli, pasien yang pernah menggunakan jasa Ketut untuk aborsi memiliki latar belakang yang beragam.
Salah satunya adalah korban pemerkosaan. Pelaku juga mengaku, ada juga perempuan anak SMA yang minta digugurkan kandungannya karena hamil di luar nikah.
Lalu ada juga pasangan yang telah resmi menikah namun tidak menginginkan anak, sehingga memutuskan untuk mengugurkannya.
Adapun pasiennya tidak hanya berasal dari Bali, namun ada juga yang berasal dari luar pulau Bali.
Tetapkan tarif jutaan rupiah perorang
Lebih lanjut, AKBP Ranefli mengatakan, dalam menjalankan aksinya, tersangka menetapkan tarif yang cukup tinggi.
Dalam kurun waktu 2020 hingga 2023, pelaku telah menggugurkan sedikitnya 20 janin dengan tarif per orang sebesar Rp3,8 juta.
Baca Juga: Keciduk! Dokter Gigi di Bali Ini Buka Praktik Aborsi Ilegal
PDGI angkat suara
Terkait dengan profesi I Ketut Ari Wiantara yang merupakan seorang dokter gigi, Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) akhirnya angkat suara.
Organisasi profesi dokter gigi itu memastikan kalau Ketut yang telah ribuan kali melakukan praktik aborsi ilegal bukanlah anggota PDGI. Bahkan namanya tidak terdaftar dalam kepengurusan maupun keanggotaan organisasi tersebut.
Kontributor : Damayanti Kahyangan