Sementara itu H disebut terdiam dan muram sesaat setelah diumumkan pemberhentian sementara sebagai dosen.
H juga tidak menyatakan pembelaan terkait kasus bos ajak staycation karyawatinya itu.
Pelaku diberhentikan sementara dari perusahaan
Selain itu H juga telah diberhentikan sementara dari perusahaan tempatnya bekerja untuk memudahkan pemeriksaan penegak hukum. Apabila H terbukti bersalah, maka perusahaan dipastikan akan memberikan sanksi tegas.
Sejak November 2022, korban bekerja di perusahaan outsourcing. Sedangkan sosok H menjabat sebagai manajer outsourcing untuk mitra perusahaan tempat AD ditempatkan, sejak tahun 2020.
Sementara itu pihak perusahaan telah menyerahkan kasus ini pada pihak berwajib. Pihaknya pun sudah memanggil H untuk diminta keterangan.
Kontributor : Trias Rohmadoni