Johnny G Plate jadi Tersangka, Boyamin Minta Kejagung Usut Dugaan Pencucian Uang

Kamis, 18 Mei 2023 | 13:35 WIB
Johnny G Plate jadi Tersangka, Boyamin Minta Kejagung Usut Dugaan Pencucian Uang
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate jadi tersangka korupsi dan ditahan Kejagung. [ANTARA FOTO/Reno Esnir].

Suara.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi proyek BTS BAKTI Kominfo. Nilai korupsi dalam perkara tersebut mencapai Rp 8 triliun lebih.

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) menindaklanjuti dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU dalam perkara tersebut.

"Kita berharap nanti kalau memang ini prosesnya nanti bisa di tuntaskan dengan tepat, nanti ditempel dengan pencucian uang," kata Boyamin lewat keterangannya kepada Suara.com, Kamis (18/5/2023).

Hal itu menurutnya, karena tidak menutup kemungkinan aliran dana pada perkara ini disembunyikan dalam bentuk lain.

"Karena dugaannya uang ini kemana saja, karena ada dugaan fiktif, mark up, ada juga diserahkan kepada pihak-pihak yang tidak berkepentingan atau tidak berhak. Dan perlu juga ditempel dengan pencucian uang," kata Boyamin.

Boyamin mengapresiasi Kejagung yang akhirnya menetapkan Plate, seorang menteri aktif yang juga Sekjen Nasdem sebagai tersangka. Meskipun menurutnya Plate sudah sejak lama dapat ditetapkan sebagai tersangka.

"Soal berani menahan, ya itu prestasi juga, menteri yang sedang menjabat, dilakukan penahanan dan dijadikan tersangka oleh Kejagung," katanya.

"Kita dukunglah, kita dorong, supaya lebih berani lagi, menuntaskan perkara ini dengan cepat, itu dulu. Jangan sampai ini berkepanjangan, sudah ditahan, ternyata kemudian molor atau mangkrak," sambungnya.

Plate jadi Tersangka

Baca Juga: Menkominfo jadi Tersangka Korupsi, PKS Pastikan Koalisi Perubahan Tetap Solid

Plate ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai tersangka pada Rabu (17/5/2023) kemarin.

"Tim penyidik hari ini telah meningkatkan status bersangkutan (Johnny G Plate) saksi jadi tersangka dan ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba," kata Dirdik Jampidsus Kejagung RI Kuntadi.

Penetapan status tersangka itu dilakukan Kejagung usai melakukan pemeriksaan terhadap Johnny sebanyak tiga kali.

Adapun pemeriksaan ketiga dilakukan untuk mendalami terkait ada atau tidaknya keterlibatan yang bersangkutan di balik perkara korupsi yang merugikan negara hingga Rp 8 triliun lebih.

Sebelum itu, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima orang tersangka, di antaranya Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo, Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, dan Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI