Dia mengatakan dalam aturan manapun, tidak ada kewajiban memanggil seorang dokter dengan 'dokter' saat praktik maupun di luar praktik, terlebih bagi pasien atau masyarakat.
Panggilan itu bahkan hanya dilakukan dalam pelayanan medis. Dalam aturan keanggotaan organisasi IDI contohnya, dilakukan pada proses pendidikan.
Walau begitu, tak ada sanksi etik jika seseorang memanggil namanya tanpa profesi medis. Bahkan sejumlah dokter memanggil rekan sejawatnya dengan panggilan biasa seperti ibu, bapak, abang, hingga kakak.
Terancam pidana umum atau medik?
Dokter yang melakukan penganiayaan itu jelas terancam hukuman pidana umum, namun tidak berkaitan dengan medik. Meski demikian, persoalan etik yang terjadi di luar lingkup medis tetap harus dilakukan Majelis Etik Kedokteran Indonesia.
Pendisiplinan itu berguna untuk memastikan yang bersangkutan tidak melakukan hal yang sama di kemudian hari. Dikhawatirkan hal itu dapat berpengaruh dalam pelayanan medis.
Kontributor : Trias Rohmadoni