Dijual Jutaan, Tiket Coldplay Ternyata Tak Kena Pajak

Farah Nabilla Suara.Com
Kamis, 18 Mei 2023 | 15:45 WIB
Dijual Jutaan, Tiket Coldplay Ternyata Tak Kena Pajak
Coldplay di Indonesia. (Instagram/@pkentertainment.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Hal tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang No. 1/2022 terkait dengan Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Akun tersebut juga menjelaskan bahwa apabila dilihat dari karakteristiknya, konser Coldplay ini termasuk ke dalam kategori jasa kesenian dan juga hiburan. Apabila merujuk pada pasal 4A ayat 3 huruf h Undang-Undang No. 8 tahun 1983 sebagaimana telah diubah menjadi Undang0Undang No. 7 tahun 2021 disebutkan bahwa jasa kesenian dan hiburan termasuk jasa yang tidak dikenakan pajak.

Hal tersebut menunjukan bahwa Ditjen Pajak tidak melakukan pemungutan PPN karena bukan merupakan objek pajak yang menjadi kewenangannya.

Dalam Pasal 50 huruf e dan Pasal 55 ayat 1 huruf b Undang-Undang HKPD telah diatur bahwa jasa kesenian dan juga hiburan tergolong kategori objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu. Dari adanya ketentuan tersebut, bisa ditarik kesimpulan bahwa pengenaan pajak sebesar 15% yang muncul dalam tiket konser Coldplay adalah Pajak Barang dan Jasa Tertentu yang kewenangan pemungutannya ada di ranah pemerintah daerah.

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI