Macam-Macam Talak dalam Islam, Tak Hanya Satu, Dua dan Tiga

Rifan Aditya

Jum'at, 19 Mei 2023 | 11:40 WIB
Macam-Macam Talak dalam Islam, Tak Hanya Satu, Dua dan Tiga
Ilustrasi perceraian - macam macam talak dalam Islam (Freepik)

Suara.com - Talak adalah cara memutus atau melepaskan ikatan pernikahan secara sah antara suami istri menurut ajaran Islam. Dalam ajaran Islam, talak terbagi menjadi beberapa macam. Adapun macam-macam talak dalam Islam sebagai berikut.

Diketahui, berdasarkan ajaran Islam, talak itu ada berbagai macam. Ada talak berdasarkan waktunya, talak berdasarkan jumlahnya, talak berdasarkan boleh tidaknya rujuk, talak berdasarkan ketegasan atau tidak. 

Nah untuk selengkapnya, simak berikut ini macam-macam talak dalam ajaran Islam yang perlu diketahui para pasangan suami istri yang dilansir dari berbagai sumber.

1. Talak Berdasarkan Waktunya

- Talak Munajjaz atau talak mu’ajjal: Talak yang diucapkan suami pada saat itu juga. Ucapan ini menandakan bahwa ikatan pernikaahan telah berakhir secara sah. 

- Talak Mudhaf: Talak yang ditangguhkan untuk di masa mendatang. Talak tersebut hukumnya sah meski diucapkan secara spontan

- Talak Mu’allaq atau talak ta’liq: Talaknya tergantung pada suatu masa mendatang. Biasanya uicapan talak jenis ini ditambahkan  kata apabila, jika dan lainnya. 

2. Talak Berdasarkan Jumlahnya

- Talak Satu: Talak yang diucapkan pertama kali oleh suami ke istrinya dengan hanya mengatakan satu kata talak

baca juga

- Talak Dua: Talak yang diucapkan suami ke istrinya untuk yang kedua kalinya atau suami mengucapkan kata talak dua. 

- Talak Tiga: Talak yang diucapkan suami ke istrinya untuk yang ketiga kali atau suami langsung mengucapkan talak tiga . 

3. Talak Berdasarkan Ketagasan atau Tidak

- Talak Sarih: Talak yang diucapkan menggunakan kata-kata yang bermakna jelas untuk memutus ikatan pernikahan atau menceraikan pasangan. 

- Talak Kinaya: Talak yang belum mempunyai makna jelas. Untuk menetapkan apakah hubungan mereka masih sah atau belum, maka dikembalikan lagi pada niat maupun tujuan suami. Jika niatnya menceraikan, maka artinya sudah cerai.

4. Talak Berdasarkan Boleh Tidaknya Rujuk

- Talak Raj’i: Talak yang diperbolehkan untuk rujuk kembali saat istri sedang masa iddah. Namun, jika istri sudah tidak dalam masa iddah, maka rujuk hanya dapat dilakukan dengan akad nikah baru. 

- Talak Bain: Talak Baik ini terbagi menjadi dua yakni talak baik sugra dan talak baik kubra.

Talak bain sugra ini merupakan hilangnya hak kepemilikan suami terhadap istri (Talak bain sugra). Jika ingin mendapatkan hak kepemilikan istri, maka harus melakukan akad nikah baru.

Sedangkan talak bain kubra yaitu talak tiga. Talak ini membuat mantan suami tak diperbolehkan rujuk kembali pada istri, kecuali mantan istri pernah melakukan pernikahan dengan pria lain, sudah digauli, lalu diceraikan suami yang baru.

Demikian ulasan mengenai macam-macam talak dalam Islam yang perlu diketahui oleh para pasangan suami istri. Semoga bermanfaat!

Kontributor : Ulil Azmi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cek Fakta, Titi Kamal Resmi Gugat Cerai Christian Sugiono Gegara Wanita Ketiga yang Merusak Rumah Tangganya

Cek Fakta, Titi Kamal Resmi Gugat Cerai Christian Sugiono Gegara Wanita Ketiga yang Merusak Rumah Tangganya

Bandungbarat | Kamis, 18 Mei 2023 | 22:10 WIB

Banyak yang Mengira Hidup Desta Penuh Candaan, Natahsa Rizki: Sebenarnya Tidak Begitu

Banyak yang Mengira Hidup Desta Penuh Candaan, Natahsa Rizki: Sebenarnya Tidak Begitu

Linimasa | Kamis, 18 Mei 2023 | 22:00 WIB

Desta Gugat Cerai Natasha Rizky, Begini Pembagian Harta Gono Gini Menurut Hukum

Desta Gugat Cerai Natasha Rizky, Begini Pembagian Harta Gono Gini Menurut Hukum

News | Kamis, 18 Mei 2023 | 21:51 WIB

Video Gege Elisa Viral TikTok, Disebut Mirip Jannie Blackpink Hingga Diisukan Jadi Selingkuhan Desta

Video Gege Elisa Viral TikTok, Disebut Mirip Jannie Blackpink Hingga Diisukan Jadi Selingkuhan Desta

Semarang | Kamis, 18 Mei 2023 | 21:13 WIB

Kini Mau Cerai, Tabiat Buruk Desta ke Natasha Rizki Dibongkar Anak Sendiri: Sedih Lihat Ibu Nangis

Kini Mau Cerai, Tabiat Buruk Desta ke Natasha Rizki Dibongkar Anak Sendiri: Sedih Lihat Ibu Nangis

Metro | Kamis, 18 Mei 2023 | 21:00 WIB

Terkini

Penumpang Pasar Senen Kalahkan Gambir, Tren Perjalanan Kelas Ekonomi Menguat

Penumpang Pasar Senen Kalahkan Gambir, Tren Perjalanan Kelas Ekonomi Menguat

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 13:57 WIB

HUT Jakarta ke-499, Pemprov DKI Terima 499 Sertifikat Aset Daerah Senilai Rp 22,2 Triliun

HUT Jakarta ke-499, Pemprov DKI Terima 499 Sertifikat Aset Daerah Senilai Rp 22,2 Triliun

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 13:49 WIB

Dianugerahi Lencana Emas di Gorontalo, Prabowo Dinilai Berjasa Bagi Petani-Nelayan

Dianugerahi Lencana Emas di Gorontalo, Prabowo Dinilai Berjasa Bagi Petani-Nelayan

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 13:40 WIB

Prabowo: Saya Tahu Siapa yang Bayar Demo, Pesertanya Ada yang Dibayar Rp 200 Ribu

Prabowo: Saya Tahu Siapa yang Bayar Demo, Pesertanya Ada yang Dibayar Rp 200 Ribu

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 13:25 WIB

DPR Apresiasi Polda Jabar Tangkap Taufik Hidayat, Pelaku Penyekapan Perempuan di Bandung

DPR Apresiasi Polda Jabar Tangkap Taufik Hidayat, Pelaku Penyekapan Perempuan di Bandung

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 13:17 WIB

Kasus Suap Mahasiswa UBK, BEM UMY: Tak Bisa Selesai Hanya dengan Maaf

Kasus Suap Mahasiswa UBK, BEM UMY: Tak Bisa Selesai Hanya dengan Maaf

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 13:03 WIB

Usut Kasus Silmy Karim, KPK Geledah Kantor Biro Jasa di Bali

Usut Kasus Silmy Karim, KPK Geledah Kantor Biro Jasa di Bali

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 12:57 WIB

Dua Kebakaran Serang Duren Sawit Dini Hari, 23 Jiwa Terdampak dan Ratusan Juta Rupiah Ludes

Dua Kebakaran Serang Duren Sawit Dini Hari, 23 Jiwa Terdampak dan Ratusan Juta Rupiah Ludes

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 12:57 WIB

KPK Periksa 13 Saksi Kasus Silmy Karim di Jakarta dan Bali, ASN Hingga Swasta Dicecar

KPK Periksa 13 Saksi Kasus Silmy Karim di Jakarta dan Bali, ASN Hingga Swasta Dicecar

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 12:57 WIB

Kafe MIlik Gofar Hilman di Melawai Terbakar Gara-Gara Percikan dari Fryer

Kafe MIlik Gofar Hilman di Melawai Terbakar Gara-Gara Percikan dari Fryer

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 12:52 WIB