Aturan Tukin PNS Saat Ini, Katanya Bakal Diubah Menjadi Lebih Adil

Rifan Aditya

Jum'at, 19 Mei 2023 | 16:18 WIB
Aturan Tukin PNS Saat Ini, Katanya Bakal Diubah Menjadi Lebih Adil
Ilustrasi PNS (Shutterstock) - Aturan Tukin PNS Saat Ini, Katanya Bakal Diubah Menjadi Lebih Adil

Suara.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menyatakan bakal merombak total aturan pembayaran tunjangan kinerja (tukin) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Tahukah anda apa aturan tukin PNS saat ini?

Hingga saat ini, aturan tukin PNS masih mengacu pada Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pedoman Penghitungan Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Sipil. Simak penjelasan aturan tukin PNS saat ini selengkapnya dalam artikel berikut.

Melansir bkn.go.id, dalam peraturan disebutkan bahwa Tunjangan Kinerja adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang besarannya didasarkan pada hasil evaluasi jabatan dan capaian prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil.

Dalam melakukan penilaian suatu jabatan rnelalui proses evaluasi jabatan digunakan Factor Evaluation System (FES) atau sistem evaluasi berdasarkan faktor jabatan dengan kriteria penilaian sebagai berikut: 

a. Untuk Penilaian Jabatan Struktural.

Dalarn melakukan penilaian jabatan struktural digunakan faktor dan kriteria penilaian jabatan, sebagai berikut: 

1) ruang lingkup program dan darnpak; 

2) pengaturan organisasi; 

3) wewenang kepenyeliaan dan rnanajerial; 

baca juga

4) hubungan personal, yang terbagi dalarn 2 (dua) sub faktor yaitu sifat hubungan dan tujuan hubungan; 

5) kesulitan dalarn pengarahan pekerjaan; dan 

6) kondisi lain.

b. Untuk Penilaian Jabatan Fungsional. Dalarn melakukan penilaian jabatan fungsional digunakan faktor jabatan, sebagai berikut: 

1) pengetahuan yang dibutuhkan jabatan; 

2) pengendalian dan pengawasan penyelia; 

3) pedoman kerja; 

4) kornpleksitas tugas; 

5) ruang lingkup dan dampak; 

6) hubungan personal; 

7) tujuan hubungan; 

8) persyaratan fisik; dan 

9) lingkungan pekerjaan. 

c. Berdasarkan faktor tersebut ditetapkan 17 (tujuh belas) tingkatan jabatan yang masing-masing tingkatan terdapat nilai jabatan yang berbeda-beda dan berjenjang, yaitu nilai jabatan terendah ditetapkan 190, dan nilai jabatan tertinggi ditetapkan 4.730. Dalam besaran rupiah, maka tukin terbesar adalah Rp 23,65 juta. 

Sementara itu, Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas menyebutkan bahwa meski tukin diatur ulang, besarannya akan berbeda tergantung kementerian.

Namun, tukin ini disebut lebih adil karena PNS yang malas tidak akan memperoleh tukin sebesar PNS yang rajin. Di samping itu ada pula peraturan terkait bonus di mana PNS rajin akan memperoleh tambahan penghasilan lebih besar jika dibandingkan dengan PNS lain dalam kelas jabatan yang sama.

Aturan baru nantinya akan mengubah aturan lama, yakni hampir semua PNS mendapatkan tukin tanpa perbedaan kinerja.

Padahal seharusnya PNS dengan kinerja lebih bagus memperoleh tukin lebih besar. Anas menyebut rencana perubahan ini juga telah dibahas bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani. 

Dengan munculnya wacana ini, maka masyarakat perlu memastikan apakah aturan tukin PNS terbaru bakal lebih adil dan baik dibandingkan aturan tukin PNS saat ini?

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dear PNS, Ini Syarat Tunjangan Kinerja Bisa Naik Drastis

Dear PNS, Ini Syarat Tunjangan Kinerja Bisa Naik Drastis

News | Kamis, 18 Mei 2023 | 22:34 WIB

Besaran Gaji dan Tukin PNS yang Sebentar Lagi Dirombak

Besaran Gaji dan Tukin PNS yang Sebentar Lagi Dirombak

Linimasa | Kamis, 18 Mei 2023 | 17:03 WIB

Segini Besaran Gaji dan Tukin PNS, Sebentar Lagi Bakal Dirombak!

Segini Besaran Gaji dan Tukin PNS, Sebentar Lagi Bakal Dirombak!

News | Kamis, 18 Mei 2023 | 14:59 WIB

Terkini

Kewajiban Sertifikasi Halal Makin Dekat, Industri Kosmetik dan Farmasi Siap Sambut Aturan Baru

Kewajiban Sertifikasi Halal Makin Dekat, Industri Kosmetik dan Farmasi Siap Sambut Aturan Baru

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 22:41 WIB

Ruang Bersama Indonesia Pertama di Palembang, Kilang Plaju Dukung Pemberdayaan Masyarakat

Ruang Bersama Indonesia Pertama di Palembang, Kilang Plaju Dukung Pemberdayaan Masyarakat

Sumsel | Rabu, 30 September 2026 | 22:34 WIB

Peringatan G30S di Medan, Masyarakat Sipil Soroti Pelanggaran HAM-MBG

Peringatan G30S di Medan, Masyarakat Sipil Soroti Pelanggaran HAM-MBG

Sumut | Rabu, 30 September 2026 | 22:20 WIB

JALA PRT Soroti Pengajuan JR UU PPRT, Minta Pemohon Pahami Proses Pembentukan UU

JALA PRT Soroti Pengajuan JR UU PPRT, Minta Pemohon Pahami Proses Pembentukan UU

News | Rabu, 30 September 2026 | 22:15 WIB

Gus Kikin Umumkan Susunan Pengurus PBNU: Gus Ipul Waketum, Gudfan Arif Jadi Sekjen

Gus Kikin Umumkan Susunan Pengurus PBNU: Gus Ipul Waketum, Gudfan Arif Jadi Sekjen

News | Rabu, 30 September 2026 | 21:50 WIB

Sidang Ijazah Gibran di MK, Mantan Komisioner KPU: Verifikasi Dokumen Itu Harus Datang Langsung!

Sidang Ijazah Gibran di MK, Mantan Komisioner KPU: Verifikasi Dokumen Itu Harus Datang Langsung!

News | Rabu, 30 September 2026 | 21:28 WIB

Kasus KM Virgo Transport 8, Pemilik Kapal Bisa Terjerat Pidana

Kasus KM Virgo Transport 8, Pemilik Kapal Bisa Terjerat Pidana

Video | Rabu, 30 September 2026 | 21:20 WIB

Nahkoda KM Virgo Transport 8 Ditetapkan Tersangka dan Ditahan!

Nahkoda KM Virgo Transport 8 Ditetapkan Tersangka dan Ditahan!

News | Rabu, 30 September 2026 | 21:11 WIB

Kim Young Kwang dan Lee Ju Myoung Dipastikan Bintangi The Queen of Taming

Kim Young Kwang dan Lee Ju Myoung Dipastikan Bintangi The Queen of Taming

Your Say | Rabu, 30 September 2026 | 21:00 WIB

Apakah 28 Oktober 2026 Hari Libur Nasional? Ini Daftar Tanggal Merah Bulan Depan

Apakah 28 Oktober 2026 Hari Libur Nasional? Ini Daftar Tanggal Merah Bulan Depan

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 20:55 WIB

×