• Tunjukkan seluruh persyaratan asli dan juga menyerahkan salinan bukti dari aplikasi transfer asli BPIH, serta bukti setoran awal BPIH sebanyak sati lembar kepada petugas di Kantor Kemenag
• Kemudian, petugas akan melakukan verifikasi kelengkapannya, paling lambat selama 5 hari kerja setelah proses pembayaran setoran awal BPIH
• Isi formulir pendaftaran untuk haji berupa Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH)
• Serahkan SPPH ini kepada petugas Kantor Kemenag untuk kemudian didaftarkan ke SISKOHAT dan peserta akan mendapatkan nomor porsi
• Selanjutnya, Anda akan menerima lembar bukti pendaftaran haji yang berisikan nomor porsi pendaftaran, ditandatangani, dan juga dibubuhi stempel dinas oleh petugas di Kantor Kemenag
• Kantor Kemenag lalu akan menerbitkan bukti cetak SPPH sebanyak lima lembar yang setiap lembarnya sudah ditempel pas foto.
Cara Daftar Haji Manual Secara Online
Melanair dari laman resmi Kementerian Agama, berikut ini cara daftar haji secara online:
• Download dan instal aplikasi Pusaka Super Apps di Play Store ataupun App Store
Baca Juga: Idul Adha disebut juga Idul Haji karena Apa? Ini Penjelasan Lengkapnya!
• Buat akun Pusaka dengan cara klik menu "Login"
• Masukan alamat email serta password
• Selanjutnya, Anda akan diminta untuk melengkapi beberapa data diri
• Setelah selesai kemudian klik menu “Simpan Pembaruan Data”
• Anda bisa kembali ke menu utama (home), llau pilih menu "Layanan Publik"
• Pilih menu "Pendaftaran Haji"