Dibayar Rp 100 Ribu, Ayah-Anak Di Riau Bakar 4 Hektare Kawasan Hutan

Bangun Santoso Suara.Com
Minggu, 21 Mei 2023 | 09:00 WIB
Dibayar Rp 100 Ribu, Ayah-Anak Di Riau Bakar 4 Hektare Kawasan Hutan
ILUSTRASI: Petugas pemadam kebakaran melakukan proses pendinginan lahan gambut yang terbakar di Desa Natai Baru, Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, Senin (2/1/2023). [ANTARA FOTO/Ario Tanoto].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Untuk melakukan pembersihan lahan tersebut kedua pelaku masing-masing memperoleh upah Sebesar Rp 100 ribu.

"Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku karhutla khususnya di wilayah hukum Polres Rohil. Dampak karhutla yang disebabkan oleh mereka ini dapat merugikan banyak orang," pungkasnya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku disangkakan pasal 108 jo Pasal 69 ayat (1) huruf h Jo pasal 98 ayat (1) atau pasal 99 ayat (1) UU RI nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, atau Pasal 78 ayat (3) atau pasal 78 ayat (4) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf b dalam pasal 36 UU RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan UU RI no.41 tahun 1999 tentang Kehutanan. (Sumber: Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI