Kubu Haris-Fatia Minta Luhut Diperiksa di Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik Pekan Depan

Senin, 22 Mei 2023 | 13:42 WIB
Kubu Haris-Fatia Minta Luhut Diperiksa di Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik Pekan Depan
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan. [Instagram/luhut.pandjaitan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Untuk diketahui, majelis hakim menolak eksepsi Fatia atas dakwaan jaksa di kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Hakim Cokorda Gede Arthana saat membacakan amar putusan sela di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin (22/5/2023).

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak eksepsi terdakwa Fatia Mauldiyanty terkait kasus 'Lord' Luhut, (Suara.com/Rakha)
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak eksepsi terdakwa Fatia Mauldiyanty terkait kasus 'Lord' Luhut, (Suara.com/Rakha)

"Mengadili menyatakan eksepsi penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima," ujar Hakim Cokorda.

Saat membacakan putusan sela, Ketua Hakim Cokorda juga memutuskan agar persidangan dilanjutkan ke tahap selanjutnya. Sebelum ini, majelis hakim lebih dulu menolak eksepsi Haris Azhar di perkara yang sama.

Didakwa Cemarkan Nama Baik Luhut

Dalam perkara ini, Haris dan Fatia didakwa mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan oleh jaksa. Dakwaan itu dibacakan jaksa dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (3/4/2023).

Jaksa menyatakan pernyataan Haris dan Fatia dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube milik Haris telah mencemarkan nama baik Luhut.

Video tersebut berjudul 'Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam'. Hal yang dibahas dalam video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya'.

Keduanya didakwa Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Setiap pasal tersebut di juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Baca Juga: Sidang Putusan Sela Kasus 'Lord' Luhut, Eksepsi Fatia KontraS Ditolak Hakim!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI