Kubu Haris-Fatia Minta Luhut Diperiksa di Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik Pekan Depan

Agung Sandy Lesmana, Rakha Arlyanto

Senin, 22 Mei 2023 | 13:42 WIB
Kubu Haris-Fatia Minta Luhut Diperiksa di Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik Pekan Depan
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan. [Instagram/luhut.pandjaitan]

Suara.com - Tim kuasa hukum Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty meminta jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan Luhut Binsar Pandjaitan dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi pekan depan.

Momen itu terjadi dalam sidang pembacaan putusan sela bagi Fatia di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin (22/5/2023).

Berawal ketika Ketua Hakim Cokorda Gede Arthana memutuskan sidang dilanjutkan kembali pada Senin (29/5/2023) pekan depan. Selepas itu, tim kuasa hukum Fatia memprotes karena pendapat Komnas HAM tidak dibacakan dalam putusan sela.

"Komnas HAM berwenang memberikan pendapat kepada pengadilan yang menyangkut urusan publik," kata tim hukum Fatia.

"Dan majelis yang memeriksa perkara memberitahukannya di ruang sidang kepada para pihak dan wajib mempertimbangkannya," imbuhnya.

Aksi diam Haris Azhar dan Fatia jelang sidang kasus 'lord' Luhut di PN Jakarta Timur, Senin (17/4/2023). (Suara.com/Rakha)
Aksi diam Haris Azhar dan Fatia jelang sidang kasus 'lord' Luhut di PN Jakarta Timur, Senin (17/4/2023). (Suara.com/Rakha)

Setelah itu, tim hukum Fatia meminta agar jaksa menghadirkan Luhut untuk diperiksa sebagai saksi pelapor dalam persidangan selanjutnya.

"Sesuai Pasal 160 Ayat 1 KUHAP, yang pertama-pertama untuk diperiksa dalam perkara yang sifatnya pengaduan adalah yang merasa menjadi korban dalam hal ini saudara Luhut," ucap tim hukum Fatia.

Dalam hal ini, tim hukum Fatia merasa ragu dengan kehadiran Luhut pada sidang selanjutnya. Sebab tim kuasa hukum Fatia merasa sejumlah kerap hanya diwakilkan sewaktu diperiksa di persidangan.

"Apakah jaksa komitmen menghadirkan Luhut satu minggu dari sekarang? Nah itu yang kami sering kalau dalam perkara-perkara serupa. Di mana para pejabat, para penguasa melapor, mereka mempermainkan persidangan," ucap tim hukum Fatia.

baca juga

Putusan Sela

Untuk diketahui, majelis hakim menolak eksepsi Fatia atas dakwaan jaksa di kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Hakim Cokorda Gede Arthana saat membacakan amar putusan sela di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin (22/5/2023).

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak eksepsi terdakwa Fatia Mauldiyanty terkait kasus 'Lord' Luhut, (Suara.com/Rakha)
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak eksepsi terdakwa Fatia Mauldiyanty terkait kasus 'Lord' Luhut, (Suara.com/Rakha)

"Mengadili menyatakan eksepsi penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima," ujar Hakim Cokorda.

Saat membacakan putusan sela, Ketua Hakim Cokorda juga memutuskan agar persidangan dilanjutkan ke tahap selanjutnya. Sebelum ini, majelis hakim lebih dulu menolak eksepsi Haris Azhar di perkara yang sama.

Didakwa Cemarkan Nama Baik Luhut

Dalam perkara ini, Haris dan Fatia didakwa mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan oleh jaksa. Dakwaan itu dibacakan jaksa dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (3/4/2023).

Jaksa menyatakan pernyataan Haris dan Fatia dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube milik Haris telah mencemarkan nama baik Luhut.

Video tersebut berjudul 'Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam'. Hal yang dibahas dalam video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya'.

Keduanya didakwa Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Setiap pasal tersebut di juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sidang Putusan Sela Kasus 'Lord' Luhut, Eksepsi Fatia KontraS Ditolak Hakim!

Sidang Putusan Sela Kasus 'Lord' Luhut, Eksepsi Fatia KontraS Ditolak Hakim!

News | Senin, 22 Mei 2023 | 12:54 WIB

Hakim Tolak Eksepsi Haris Azhar Di Kasus 'Lord' Luhut, Pengunjung Riuh: Bebaskan Fatia-Haris!

Hakim Tolak Eksepsi Haris Azhar Di Kasus 'Lord' Luhut, Pengunjung Riuh: Bebaskan Fatia-Haris!

News | Senin, 22 Mei 2023 | 11:32 WIB

TOK! Hakim Tolak Eksepsi Haris Azhar Di Kasus 'Lord' Luhut, Sidang Tetap Lanjut

TOK! Hakim Tolak Eksepsi Haris Azhar Di Kasus 'Lord' Luhut, Sidang Tetap Lanjut

News | Senin, 22 Mei 2023 | 11:15 WIB

Sidang Haris Dan Fatia Vs 'Lord' Luhut Kembali Digelar Hari Ini, Pengacara Sebut-sebut Peradilan Sesat

Sidang Haris Dan Fatia Vs 'Lord' Luhut Kembali Digelar Hari Ini, Pengacara Sebut-sebut Peradilan Sesat

News | Senin, 22 Mei 2023 | 09:00 WIB

Terkini

Perawatan Armada Rampung! 7 Rangkaian KRL SF12 Kembali Beroperasi di Lintas Bogor Mulai Besok

Perawatan Armada Rampung! 7 Rangkaian KRL SF12 Kembali Beroperasi di Lintas Bogor Mulai Besok

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 19:38 WIB

Pakar UGM Usul Badan Independen Kelola Aset Hasil Tindak Pidana

Pakar UGM Usul Badan Independen Kelola Aset Hasil Tindak Pidana

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 19:34 WIB

Pakar Unair Sebut Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan Rentan Jadi Alat Intimidasi

Pakar Unair Sebut Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan Rentan Jadi Alat Intimidasi

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 19:27 WIB

Catatan Kritis HUT ke-81 TNI: Pemekaran 204 Satuan Baru Dinilai Melenceng dari Arah Reformasi

Catatan Kritis HUT ke-81 TNI: Pemekaran 204 Satuan Baru Dinilai Melenceng dari Arah Reformasi

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 19:24 WIB

Koordinator BEM UI Dianiaya OTK di Tebet Usai Konsolidasi Bersama UGM dan ITB

Koordinator BEM UI Dianiaya OTK di Tebet Usai Konsolidasi Bersama UGM dan ITB

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 19:22 WIB

Herdman Pakai Formasi 3-4-3 vs Thailand, Statistik Timnas Indonesia: 13 Kemenangan, 43 Gol

Herdman Pakai Formasi 3-4-3 vs Thailand, Statistik Timnas Indonesia: 13 Kemenangan, 43 Gol

Bola | Senin, 05 Oktober 2026 | 19:21 WIB

Kisah Ibu Misidah dan Perlawanan Sunyi Petani Karisma di Kulon Progo

Kisah Ibu Misidah dan Perlawanan Sunyi Petani Karisma di Kulon Progo

Your Say | Senin, 05 Oktober 2026 | 19:20 WIB

Menaker Kasih Sinyal RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Bakal Disahkan Besok

Menaker Kasih Sinyal RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Bakal Disahkan Besok

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 19:18 WIB

Pakar Unair Tolak Pembuktian Terbalik dalam RUU Perampasan Aset

Pakar Unair Tolak Pembuktian Terbalik dalam RUU Perampasan Aset

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 19:11 WIB

Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Thailand: Eksperimen John Herdman 3-4-3,Thom Haye Main

Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Thailand: Eksperimen John Herdman 3-4-3,Thom Haye Main

Bola | Senin, 05 Oktober 2026 | 19:10 WIB

×