- memiliki status cicil aktif,
- belum pernah menjalankan Ibadah Haji atau sudah pernah melaksanakan Ibadah Haji paling singkat 10 (sepuluh) tahun, dan
- sudah berusia paling rendah 18 tahun pada tanggal 24 Mei 2023 atau berstatus sudah menikah.
d. Jemaah haji yang lanjut usia diurutkan berdasarkan usia tertua dengan masa tunggu paling sebentar lima tahun dan masing-masing provinsi sesuai kuota dengan usia minimal 65 tahun sebelum 24 Mei 2023.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni