5 Fakta 'Sindikat' Pasutri Tipu Jastip Tiket Coldplay: Raup Ratusan Juta

Ruth Meliana Suara.Com
Senin, 22 Mei 2023 | 17:53 WIB
5 Fakta 'Sindikat' Pasutri Tipu Jastip Tiket Coldplay: Raup Ratusan Juta
Pasutri asal Yogyakarta kompak tipu puluhan orang modus jastip tiket konser Coldplay. (Suara.com/M Yasir)

Suara.com - Sepasang suami istri alias pasutri berinisial ABF (22) dan W (24) ditangkap polisi atas penipuan jasa titip (jastip) tiket grup musik Coldplay yang akan tampil di Indonesia, tepatnya di Stadion Utama Gelora Bung Karno (GBK) pada 15 November 2023.

Kedua pasutri tersebut diketahui memanfaatkan permintaan yang tinggi terhadap tiket Coldplay yang sempat jadi rebutan khalayak ramai.

Bukan main, ABF dan W meraup ratusan juta Rupiah atas ulah mereka tersebut. 

Berikut sederet fakta terkait jastip tiket Coldplay abal-abal yang dijalankan ABF dan W.

Tersangka pasutri dari Jogja

Usut punya usut, kedua pasutri tersebut merupakan warga Kabupaten Bantul, Yogyakarta.

Hal ini dikonfirmasi oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis di Jakarta pada Senin (22/5/2023).

Pakai akun Twitter, tersangka tipu 60 korban

Sepasang suami istri tersebut melancarkan aksi mereka melalui akun Twitter @findtrove_id. Diketahui bahwa mereka berdua membeli akun tersebut lantaran sudah memiliki pengikut atau followers yang cukup banyak.

Baca Juga: Akal Bulus Pasutri Mengibuli Mereka yang Ingin Nonton Coldplay, Raup Untung Rp257 Juta

Modal banyak pengikut membuat pasutri itu yakin bahwa para calon korban bakal lebih percaya untuk melakukan jastip. Modus tersebut terbukti berhasil lantaran sejumlah 60 orang menjadi korban aksi penipuan.

Selain itu, mereka menjalankan modus yakni tiap korban harus terlebih dahulu mengirimkan uang sebesar Rp 50 ribu per tiket untuk mengamankan slot lantaran terbatas.

Raup senilai Rp 257 juta, jadi barang bukti

Polisi kini mengungkap bahwa kedua pasutri tersebut meraup Rp 257 juta melalui aksi mereka.

Uang tersebut ditemukan dari aliran dana rekening mereka. Kini, uang ratusan juta itu akan dijadikan bukti penipuan pasutri tersebut. 

Terancam maksimal 20 tahun bui

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI