Terkait dengan hukuman, kedua pasutri tersebut terancam maksimal 20 tahun penjara atas beberapa pelanggaran.
Salah satu pelanggaran mereka adalah Pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Mereka juga disangkakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sampai bikin Polri kumpulkan para penyedia jastip Coldplay
Ulah kedua pasutri tersebut bahkan sampai-sampai membuat Polri mengumpulkan para penyedia jastip tiket Coldplay.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, pihaknya akan menggali lebih lanjut soal penjualan tiket resmi Coldplay lewat jastip. Hal ini dilakukan dengan mendapatkan keterangan dari penjual tiket resmi terkait prosedur penjualan tiket Coldplay.
"Kami akan mengundang penyedia jasa penjualan tiket resmi (Coldplay) untuk mendapatkan keterangan sejauh mana prosedur penjualan tiket secara resmi," kata Ahmad Ramadhan, Senin (22/5/2023).
Kontributor : Armand Ilham
Baca Juga: Akal Bulus Pasutri Mengibuli Mereka yang Ingin Nonton Coldplay, Raup Untung Rp257 Juta