Batas Waktu Hingga Hari Ini, 20 Ruko Makan Badan Jalan Bisa Dibongkar Paksa

Bangun Santoso, Fakhri Fuadi Muflih

Selasa, 23 Mei 2023 | 05:59 WIB
Batas Waktu Hingga Hari Ini, 20 Ruko Makan Badan Jalan Bisa Dibongkar Paksa
Peninjauan ruko di Pluit Jakarta Utara (Jakut) yang memakan jalan. [ANTARA/Ho-Polsek Tambora]

Suara.com - Para pemilik Ruko Niaga Pluit di Jalan Pluit Karang Niaga, Blok Z-4 Utara, Kelurahan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara mulai membongkar bangunan yang memakan badan jalan hingga saluran air. Mereka diberikan waktu empat hari setelah dinyatakan melakukan pelanggaran batas bangunan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Muhammadong mengatakan, dari 20 ruko yang dianggap melanggar, sejauh ini baru tiga bangunan yang melakukan pembongkaran.

"Cuma ada beberapa, baru dua atau beberapa yang masih bongkar yang keramik, tapi baru dua atau tiga," ujar Muhammadong saat dikonfirmasi, Senin (22/5/2023).

Ia masih menunggu pemilik ruko melakukan pembongkaran hingga esok hari. Mengingat berdasarkan surat peringatan pemilik ruko diminta membongkar bangunannya dalam waktu empat hari.

Jika nantinya ada pemilik ruko yang tak membongkar bangunannya, maka petugas Satpol PP akan turun tangan melakukan pembongkaran paksa.

"Kan dikasih deadlinenya sampai hari selasa ya," katanya.

"(Dinas) Tata ruang sudah memberikan rekomendasi kepada Satpol PP. Rekomendasi bongkar paksa. Jadi rekomendasi bongkar paksa dari dinas tata ruang, sudah disampaikan kepada Pol PP," imbuh dia.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara meminta agar para pemilik 20 unit bangunan Ruko Niaga Pluit, Jalan Pluit Karang Niaga, Blok Z-4 Utara, Kelurahan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara membongkar bagian bangunan yang memakan badan jalan dan saluran air.

Kepala Satuan Pamong Praja Kota Administrasi Jakarta Utara, Muhammadong mengatakan Surat Rekomendasi Teknis (Rekomtek) Nomor e-0001/PA.01.00 yang dikeluarkan Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara. Isinya adalah peringatan kepada pemilik ruko agar membongkar bangunannya.

baca juga

Muhammadong menyebut pihaknya juga telah memberikan batas menggunakan cat semprot sebagai batas bangunan Ruko. Ia menyebut hal ini merupakan bagian dari Standar Operasional Prosedur (SOP) sebelum melakukan pembongkaran.

Dengan adanya petanda itu, maka pemilik Ruko akan lebih memahami batasan bangunan yang akan dibongkar.

“Kami bersama UKPD (Unit Kerja Perangkat Daerah) Jakarta Utara meninjau sekaligus memberi tanda batas pada bangunan Ruko yang melanggar. Yang memberi tanda batas juga dari Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara karena mereka yang mengetahui teknisnya,” ujar Muhammadong dalam keterangan tertulis, Minggu (21/5/2023).

Lebih lanjut, ia memberikan tenggang waktu pemilik ruko membongkar bangunan yang melanggar aturan tersebut sampai dengan Selasa (23/5). Apabila tidak direspon, maka pembongkaran bangunan itu akan dilaksanakan petugas terpadu keesokan harinya.

“Kita memberikan tenggang waktu empat hari ke depan untuk mereka (pemilik Ruko membongkar bangunannya sendiri). Apabila tidak direspon maka petugas kami yang akan membongkar,” ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ruko Pakai Badan Jalan di Pluit Diminta Bongkar Sampai Besok, Kasatpol PP DKI Ancam Bongkar Paksa

Ruko Pakai Badan Jalan di Pluit Diminta Bongkar Sampai Besok, Kasatpol PP DKI Ancam Bongkar Paksa

News | Senin, 22 Mei 2023 | 20:49 WIB

Aduan Ruko Niaga di Pluit Diabaikan Sejak 2019, Wali Kota Jakut: Dulu Lagi Zaman Covid Kita Nggak Urus Gituan

Aduan Ruko Niaga di Pluit Diabaikan Sejak 2019, Wali Kota Jakut: Dulu Lagi Zaman Covid Kita Nggak Urus Gituan

Jakarta | Minggu, 21 Mei 2023 | 22:16 WIB

Laporan Ketua RT Soal Ruko Niaga di Pluit Tak Pernah Digubris Sejak 2019, Wali Kota Bantah Ada Bekingan

Laporan Ketua RT Soal Ruko Niaga di Pluit Tak Pernah Digubris Sejak 2019, Wali Kota Bantah Ada Bekingan

Jakarta | Minggu, 21 Mei 2023 | 21:30 WIB

Jakpro Bantah Kepemilikan Ruko Makan Badan Jalan dan Saluran Air di Pluit; Sudah Dilepas

Jakpro Bantah Kepemilikan Ruko Makan Badan Jalan dan Saluran Air di Pluit; Sudah Dilepas

Jakarta | Minggu, 21 Mei 2023 | 18:03 WIB

Kronologi Lengkap Kasus Ruko di Pluit 'Makan' Badan Jalan

Kronologi Lengkap Kasus Ruko di Pluit 'Makan' Badan Jalan

Bisnis | Minggu, 21 Mei 2023 | 17:36 WIB

Pemilik Ruko di Pluit Diultimatum Gegara Makan Badan Jalan: Bangunan Bakal Dibongkar jika 4 Hari Cueki Surat Peringatan

Pemilik Ruko di Pluit Diultimatum Gegara Makan Badan Jalan: Bangunan Bakal Dibongkar jika 4 Hari Cueki Surat Peringatan

News | Minggu, 21 Mei 2023 | 11:28 WIB

Polemik Ruko 'Makan' Jalan di Jakut, Pemilik Minta Dibongkar Bukan Disanksi

Polemik Ruko 'Makan' Jalan di Jakut, Pemilik Minta Dibongkar Bukan Disanksi

News | Sabtu, 20 Mei 2023 | 15:08 WIB

Terkini

Comeback Lewat Death of Me! Evan Ungkap Pantang Menyerah Hadapi Ujian Hidup

Comeback Lewat Death of Me! Evan Ungkap Pantang Menyerah Hadapi Ujian Hidup

Your Say | Rabu, 09 September 2026 | 13:15 WIB

Apakah Micellar Water Saja Sudah Cukup untuk Membersihkan Sunscreen Waterproof?

Apakah Micellar Water Saja Sudah Cukup untuk Membersihkan Sunscreen Waterproof?

Lifestyle | Rabu, 09 September 2026 | 13:15 WIB

6 Helm Sepeda MTB Murah Terbaik, Nyaman dan Murah di Dompet

6 Helm Sepeda MTB Murah Terbaik, Nyaman dan Murah di Dompet

Lifestyle | Rabu, 09 September 2026 | 13:13 WIB

Cara Cek Penawaran BRI Multiguna Pre-Approved di BRImo

Cara Cek Penawaran BRI Multiguna Pre-Approved di BRImo

Jawa Tengah | Rabu, 09 September 2026 | 13:13 WIB

Tren Penjualan Mobil Baru Agustus 2026, Merek China Geser Dominasi Merek Jepang

Tren Penjualan Mobil Baru Agustus 2026, Merek China Geser Dominasi Merek Jepang

Otomotif | Rabu, 09 September 2026 | 13:10 WIB

Cara Memakai Lipstik Matte untuk Bibir Kering agar Tidak Pecah, Begini Tipsnya

Cara Memakai Lipstik Matte untuk Bibir Kering agar Tidak Pecah, Begini Tipsnya

Lifestyle | Rabu, 09 September 2026 | 13:05 WIB

Viral Terduga Guru Cabul di SMAN 1 Pamanukan, Ini Kronologi dan Isi Chat yang Beredar

Viral Terduga Guru Cabul di SMAN 1 Pamanukan, Ini Kronologi dan Isi Chat yang Beredar

Entertainment | Rabu, 09 September 2026 | 13:03 WIB

Mengenal Keunggulan BRI Multiguna Pre-Approved Bagi Nasabah Terpilih

Mengenal Keunggulan BRI Multiguna Pre-Approved Bagi Nasabah Terpilih

Jabar | Rabu, 09 September 2026 | 13:02 WIB

Upin Ipin Sindir Kebakaran Hutan, Netizen: Titik Terendah Kita Diroasting Upin Ipin

Upin Ipin Sindir Kebakaran Hutan, Netizen: Titik Terendah Kita Diroasting Upin Ipin

Entertainment | Rabu, 09 September 2026 | 13:02 WIB

Watermelon Pool, Bacaan Segar untuk Anak yang Suka Berimajinasi

Watermelon Pool, Bacaan Segar untuk Anak yang Suka Berimajinasi

Your Say | Rabu, 09 September 2026 | 13:00 WIB

×