Batas Waktu Hingga Hari Ini, 20 Ruko Makan Badan Jalan Bisa Dibongkar Paksa

Bangun Santoso, Fakhri Fuadi Muflih

Selasa, 23 Mei 2023 | 05:59 WIB
Batas Waktu Hingga Hari Ini, 20 Ruko Makan Badan Jalan Bisa Dibongkar Paksa
Peninjauan ruko di Pluit Jakarta Utara (Jakut) yang memakan jalan. [ANTARA/Ho-Polsek Tambora]

Suara.com - Para pemilik Ruko Niaga Pluit di Jalan Pluit Karang Niaga, Blok Z-4 Utara, Kelurahan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara mulai membongkar bangunan yang memakan badan jalan hingga saluran air. Mereka diberikan waktu empat hari setelah dinyatakan melakukan pelanggaran batas bangunan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Muhammadong mengatakan, dari 20 ruko yang dianggap melanggar, sejauh ini baru tiga bangunan yang melakukan pembongkaran.

"Cuma ada beberapa, baru dua atau beberapa yang masih bongkar yang keramik, tapi baru dua atau tiga," ujar Muhammadong saat dikonfirmasi, Senin (22/5/2023).

Ia masih menunggu pemilik ruko melakukan pembongkaran hingga esok hari. Mengingat berdasarkan surat peringatan pemilik ruko diminta membongkar bangunannya dalam waktu empat hari.

Jika nantinya ada pemilik ruko yang tak membongkar bangunannya, maka petugas Satpol PP akan turun tangan melakukan pembongkaran paksa.

"Kan dikasih deadlinenya sampai hari selasa ya," katanya.

"(Dinas) Tata ruang sudah memberikan rekomendasi kepada Satpol PP. Rekomendasi bongkar paksa. Jadi rekomendasi bongkar paksa dari dinas tata ruang, sudah disampaikan kepada Pol PP," imbuh dia.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara meminta agar para pemilik 20 unit bangunan Ruko Niaga Pluit, Jalan Pluit Karang Niaga, Blok Z-4 Utara, Kelurahan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara membongkar bagian bangunan yang memakan badan jalan dan saluran air.

Kepala Satuan Pamong Praja Kota Administrasi Jakarta Utara, Muhammadong mengatakan Surat Rekomendasi Teknis (Rekomtek) Nomor e-0001/PA.01.00 yang dikeluarkan Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara. Isinya adalah peringatan kepada pemilik ruko agar membongkar bangunannya.

Muhammadong menyebut pihaknya juga telah memberikan batas menggunakan cat semprot sebagai batas bangunan Ruko. Ia menyebut hal ini merupakan bagian dari Standar Operasional Prosedur (SOP) sebelum melakukan pembongkaran.

Dengan adanya petanda itu, maka pemilik Ruko akan lebih memahami batasan bangunan yang akan dibongkar.

“Kami bersama UKPD (Unit Kerja Perangkat Daerah) Jakarta Utara meninjau sekaligus memberi tanda batas pada bangunan Ruko yang melanggar. Yang memberi tanda batas juga dari Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara karena mereka yang mengetahui teknisnya,” ujar Muhammadong dalam keterangan tertulis, Minggu (21/5/2023).

Lebih lanjut, ia memberikan tenggang waktu pemilik ruko membongkar bangunan yang melanggar aturan tersebut sampai dengan Selasa (23/5). Apabila tidak direspon, maka pembongkaran bangunan itu akan dilaksanakan petugas terpadu keesokan harinya.

“Kita memberikan tenggang waktu empat hari ke depan untuk mereka (pemilik Ruko membongkar bangunannya sendiri). Apabila tidak direspon maka petugas kami yang akan membongkar,” ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ruko Pakai Badan Jalan di Pluit Diminta Bongkar Sampai Besok, Kasatpol PP DKI Ancam Bongkar Paksa

Ruko Pakai Badan Jalan di Pluit Diminta Bongkar Sampai Besok, Kasatpol PP DKI Ancam Bongkar Paksa

News | Senin, 22 Mei 2023 | 20:49 WIB

Aduan Ruko Niaga di Pluit Diabaikan Sejak 2019, Wali Kota Jakut: Dulu Lagi Zaman Covid Kita Nggak Urus Gituan

Aduan Ruko Niaga di Pluit Diabaikan Sejak 2019, Wali Kota Jakut: Dulu Lagi Zaman Covid Kita Nggak Urus Gituan

Jakarta | Minggu, 21 Mei 2023 | 22:16 WIB

Laporan Ketua RT Soal Ruko Niaga di Pluit Tak Pernah Digubris Sejak 2019, Wali Kota Bantah Ada Bekingan

Laporan Ketua RT Soal Ruko Niaga di Pluit Tak Pernah Digubris Sejak 2019, Wali Kota Bantah Ada Bekingan

Jakarta | Minggu, 21 Mei 2023 | 21:30 WIB

Jakpro Bantah Kepemilikan Ruko Makan Badan Jalan dan Saluran Air di Pluit; Sudah Dilepas

Jakpro Bantah Kepemilikan Ruko Makan Badan Jalan dan Saluran Air di Pluit; Sudah Dilepas

Jakarta | Minggu, 21 Mei 2023 | 18:03 WIB

Kronologi Lengkap Kasus Ruko di Pluit 'Makan' Badan Jalan

Kronologi Lengkap Kasus Ruko di Pluit 'Makan' Badan Jalan

Bisnis | Minggu, 21 Mei 2023 | 17:36 WIB

Pemilik Ruko di Pluit Diultimatum Gegara Makan Badan Jalan: Bangunan Bakal Dibongkar jika 4 Hari Cueki Surat Peringatan

Pemilik Ruko di Pluit Diultimatum Gegara Makan Badan Jalan: Bangunan Bakal Dibongkar jika 4 Hari Cueki Surat Peringatan

News | Minggu, 21 Mei 2023 | 11:28 WIB

Polemik Ruko 'Makan' Jalan di Jakut, Pemilik Minta Dibongkar Bukan Disanksi

Polemik Ruko 'Makan' Jalan di Jakut, Pemilik Minta Dibongkar Bukan Disanksi

News | Sabtu, 20 Mei 2023 | 15:08 WIB

Terkini

Bukan Cuma Megathrust, Sesar Misterius Ini Membentang dari Jakarta ke Surabaya, Seberapa Bahaya?

Bukan Cuma Megathrust, Sesar Misterius Ini Membentang dari Jakarta ke Surabaya, Seberapa Bahaya?

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 22:10 WIB

Kejar Quick Wins! Prabowo Boyong Menkes ke Lampung Besok demi Resmikan RSUD Baru

Kejar Quick Wins! Prabowo Boyong Menkes ke Lampung Besok demi Resmikan RSUD Baru

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:50 WIB

Narrative Backlash! Pakar: Unggahan Lama Prabowo Soal Rupiah Kini Jadi Senjata Makan Tuan

Narrative Backlash! Pakar: Unggahan Lama Prabowo Soal Rupiah Kini Jadi Senjata Makan Tuan

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:31 WIB

Polisi Sita Dokumen dari Lantai 12 WIKA Tower, Buntut Kasus Korupsi Pabrik Gula

Polisi Sita Dokumen dari Lantai 12 WIKA Tower, Buntut Kasus Korupsi Pabrik Gula

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:27 WIB

DKI-Depok Kompak, Jalan Berlubang di Bawah Flyover UI Akhirnya Rata Aspal

DKI-Depok Kompak, Jalan Berlubang di Bawah Flyover UI Akhirnya Rata Aspal

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:20 WIB

Biar Serentak ke Meja Hijau, KPK Tambah 30 Hari Masa Tahanan Gus Yaqut di Kasus Haji

Biar Serentak ke Meja Hijau, KPK Tambah 30 Hari Masa Tahanan Gus Yaqut di Kasus Haji

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:17 WIB

Otto Hasibuan Digugat Warga, Prabowo Didesak Nonaktifkan Sang Wamenko

Otto Hasibuan Digugat Warga, Prabowo Didesak Nonaktifkan Sang Wamenko

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:14 WIB

Saran Mitigasi Korupsi Diabaikan, Ombudsman Bongkar Celah Maladministrasi di BGN dan Imipas

Saran Mitigasi Korupsi Diabaikan, Ombudsman Bongkar Celah Maladministrasi di BGN dan Imipas

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:02 WIB

Korupsi CSR PT PJU Mandek, Boyamin Saiman Ancam Seret Kejari Banyuwangi ke Jalur Hukum

Korupsi CSR PT PJU Mandek, Boyamin Saiman Ancam Seret Kejari Banyuwangi ke Jalur Hukum

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 20:55 WIB

Keluar Istana, Budi Gunadi Jawab Isu Jadi Menkeu Baru

Keluar Istana, Budi Gunadi Jawab Isu Jadi Menkeu Baru

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 20:44 WIB