"Kalau Tony Trisno ambil barang itu di Singapura, artinya dia bunuh diri dong, wong dia belinya di Indonesia. Andai pun ambil barang di Singapura, maka transaksi jual beli di luar negeri itu bukan pakai KTP, tapi pakai paspor," imbuhnya.
Atas kasus tersebut, pengusaha Tony Sutrisno mengadukan ke polisi yang tercatat dalam laporan polisi nomor LP/B/0396/VI/2021/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 28 Juni 2021. Alih-alih diproses, Tony malah diperas miliaran rupiah oleh penyidik Bareskrim dengan janji kasusnya diselesaikan.
Ibarat ‘sudah jatuh tertimpa tangga’, Tony yang merasa ditipu oleh perusahaan Richard Mille Jakarta, juga kecewa tak mendapatkan rasa keadilan karena diperas oknum polisi untuk menyelesaikan kasusnya.
Tak terima diperas, Tony mengadukannya ke ke Propam Polri terkait tindakan sejumlah oknum polisi tersebut.
Pada 23 Februari 2022, pihak kepolisian merespon aduan Tony dan sejumlah oknum polisi yaitu Kombes Rizal Irawan, Kompol Agus Teguh dan Aria Wibawa disidang kode etik profesi polri. Mereka dihukum demosi karena terbukti bersalah.
Namun Rizal Irawan yang di demosi 5 tahun justru mendapat potongan menjadi 1 tahun hukuman setelah melakukan banding. Hal ini membuat Tony tak puas. Ia berharap Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo turun tangan menyelesaikan kasus ini.
Setelah pemerasan diproses sidang kode etik, kasus dugaan penipuan pembalian jam itupun dihentikan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri pada 27 Mei 2022. Alasannya tempus delicti dan locus delicti atau waktu dan tempat kejadian di Singapura.
Pengacara Tony, Heroe Waskito mengatakan akan menyertakan bukti-bukti baru terkait perkara tersebut. Tony akan membuat laporan baru ke Bareskrim Polri.
"Kami akan melaporkan kembali ya. Laporan ulang dengan bukti baru. Kami akan bawa bukti-bukti baru," kata Heroe.
Baca Juga: Untung Ratusan Juta, Pasutri Asal Yogyakarta Tipu Puluhan Orang Modus Jastip Tiket Konser Coldplay
Respons Anggota Komisi Hukum DPR